HUKUM PUASA: ORANG MUSAFIR DAN ORANG SAKIT
Hukum 688.
"Orang musafir dan orang sakit yang dapat diharap sembuhnya, dibolehkan berbuka, dan shah jika berpuasa. Jika memberi mudharat dimakruhkan."
Hukum ini disepakati oleh imam yang empat. Kata sebagian Ahludh Dhahir: Tidak sah berpuasa dalam bersafar. Kata al Auza'y: Berbuka lebih utama bagi orang yang bersafar dan oleh orang yang sakit, baik memberi kemadharatan kalau tidak berbuka ataupun tidak.
Hukum 689.
"Orang yang pada pagi-paginya sudah berpuasa, lalu tengah hari bersafar, tidak dibolehkan berbuka puasa karena safarnya."
Hukum ini disetujui Abu Haniefah dan Malik. Kata Ahmad: Boleh. Terhadap pendapat ini disetujui oleh Al Muzany.
Hukum 690.
"Apabila musafir ketika tengah hari sampai di kampung atau orang sakit sembuh dari sakitnya, atau anak kecil sampai umurnya, atau orang kafir masuk Islam, atau orang yang berhaid suci dari haidhnya, disukailah mereka berimsak di sisa hari itu."
Beginilah pendapat yang lebih shahih dari madzhab Asy Syafi'i.Pendapat ini disetujui Malik. Kata Abu Hanifah dan Ahmad: Lazim (wajib) berimsak disisa hari itu.
Dikutip oleh Hilman Fitri dari buku "Hukum-hukum Fiqih Islam" oleh Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash Shidiqie 1952. PT Bulan Bintang
Comments
Post a Comment