TATA TERTIB SISWA SDIT USWATUN HASANAH
Bab
I
TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA
Pasal 1
Jam
Masuk Sekolah
1. Semua siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum
jam masuk.
2. Siswa yang terlambat, wajib mengucapkan Janji Siswa dan Shalat Duha di depan guru piket.
2. Siswa yang terlambat, wajib mengucapkan Janji Siswa dan Shalat Duha di depan guru piket.
3.
Siswa yang terlambat diatas jam 07.00 WIB, dan sampai 3 kali dalam satu minggu
akan diberi teguran oleh guru BK.
4. Apabila siswa tersebut pada ayat (3) diatas
tetap tidak mengindahkan maksimal 3 kali, maka tidak akan diizinkan mengikuti
pelajaran di kelas sebelum siswa dan orangtua yang bersangkutan membuat
pernyataan tertulis di hadapan Kepala Sekolah.
Pasal 2
Belajar
di Kelas
1.
Setelah Sholat
Duha siswa berbaris di depan kelas.
2.
Pada waktu masuk
ke dalam kelas, semua siswa diwajibkan memberi dan atau menjawab salam.
3.
Setiap pelajaran
diawali dan diakhiri dengan membaca doa.
Pasal 3
Selama
Pelajaran Berlangsung
1.
Siswa diwajibkan
membawa dan menyediakan semua perlengkapan belajarnya masing-masing ketika akan
berangkat ke sekolah, sesuai dengan jadwal pelajaran pada hari tersebut.
2.
Selama pelajaran
berlangsung para siswa tidak diperkenankan meninggalkan jam pelajaran tersebut,
kecuali atas izin dari guru kelas dan atau guru yang mengajar dengan membawa
kartu izin.
3.
Siswa diwajibkan
menggunakan waktu isthirahat di sekolah dan tidak diperkenankan keluar dari
lokasi sekolah.
4.
Bila guru mata
pelajaran tertentu berhalangan hadir, siswa wajib mengikuti pelajaran menurut
jadwal yang tertulis sesuai dengan arahan guru piket/guru pengganti.
5.
Sebelum
meninggalkan ruangan kelas, para siswa wajib menertibkan dan merapikan kembali
semua fasilitas dan perlengkapan belajar yang disediakan seperti :
a. Perlengkapan belajar
b. Perlengkapan shalat
c. Membuang sampah
d. Bangku dan meja.
a. Perlengkapan belajar
b. Perlengkapan shalat
c. Membuang sampah
d. Bangku dan meja.
6.
Bagi siswa yang
karena sesuatu hal harus pulang sebelum pelajaran berakhir, wajib meminta izin
dari guru kelas dan guru piket dengan sepengetahuan kepala sekolah.
Pasal 4
Jam Keluar Kelas/ Sekolah
1.
Siswa
diperbolehkan meninggalkan ruangan kelas atau ruangan belajar apabila bel telah
berbunyi.
2.
Pada saat jam
pulang sekolah, siswa menunggu dijemput di lapang utama atau di depan Mesjid.
Pasal 5
Tugas
A. Tugas
Pelajaran
1. Siswa
diharuskan mengerjakan tugas yang diberikan guru mata pelajaran.
2. Bobot
nilai tugas setara dengan nilai latihan.
B.
Tugas Kelas
1. Siswa
yang terpilih menjadi pengurus kelas harus menjalankan tugasnya dengan penuh
tanggungjawab
2. Siswa
harus melaksanakan tugas piket.
C.
Tugas Sekolah
1. Siswa
yang terpilih menjadi pengurus TPDS dan Dokter Kecil harus menjalankan tugasnya
dengan amanah dan penuh tanggungjawab.
2. Siswa
yang terpilih mewakili sekolah dalam perlombaan di berbagai bidang dan
tingkatan, siswa harus melaksanakannya dengan amanah dan penuh tanggungjawab.
Pasal 6
Ekstrakurikuler
1. Semua
siswa dapat mengikuti program ekstrakurikuler yang dilaksanakan disekolah.
2. Program
Ekstrakurikuler meliputi :
a. Ekstrakurikuler wajib yaitu Pramuka SIT dan Mentoring.
b. Ekstrakurikuler pilihan yaitu kegiatan Ekstrakurikuler yang meliputi :Seni Musik, Seni Suara, Seni Prakarya, Olahraga, Bahasa, TTQ, Tim Inti Pramuka, Paskibra, Silat, Karate, Calistung, Kelas Berbakat Matematika, dan Sains Club.
a. Ekstrakurikuler wajib yaitu Pramuka SIT dan Mentoring.
b. Ekstrakurikuler pilihan yaitu kegiatan Ekstrakurikuler yang meliputi :Seni Musik, Seni Suara, Seni Prakarya, Olahraga, Bahasa, TTQ, Tim Inti Pramuka, Paskibra, Silat, Karate, Calistung, Kelas Berbakat Matematika, dan Sains Club.
3. Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Kenaikan
Kelas.
4. Ekstrakurikuler
pilihan menjadi salah satu wadah untuk mengembangkan dan mencari bakat siswa.
5. Di
akhir tahun pelajaran siswa kelas I s/d VI akan mendapatkan sertifikat Ekstrakurikuler,
dan dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti UKK.
Pasal 7
Upacara
Bendera
1. Semua
siswa wajib untuk mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah..
2. Semua
siswa wajib untuk mengikuti upacara bendera dengan tertib dan khidmat.
3. Guru
piket dan TPDS bertugas untuk mengatur barisan dan dapat menindak siswa yang
tidak mengindahkannya.
4. Petugas
upacara bendera secara bergilir dari kelas 4 sampai dengan 6 dan dibimbing oleh
wali kelas.
Pasal 8
Shalat
1. Semua
siswa wajib untuk mengikuti shalat Duha, Dzuhur, dan Ashar di sekolah secara berjamaah
dengan tertib, khusyu dan khidmat.
2. TPDS
bertugas untuk mengatur barisan (shaf) dan mengingatkan siswa yang tidak
mengindahkannya kemudian melaporkan kepada guru piket.
3. Pada
waktu shalat, semua siswa wajib mengenakan pakaian yang suci dan bersih.
4. Siswa
wanita wajib menggunakan mukena.
5. Bagi
siswa wanita yang berhalangan (datang bulan) tetap wajib hadir di tempat shalat
untuk mengikuti pembinaan.
Pasal 9
Makan/Minum
1. Semua
siswa, makan makanan ringan atau makanan berat harus di dalam kelas pada waktu
jam istirahat.
2. Pada
waktu makan/minum harus diawali dan diakhiri dengan doa dan dalam keadaan
duduk.
3. Siswa
membawa makanan dan minuman yang sehat dan bergizi dari rumah atau pesan ke
catering.
Pasal 10
Seragam
Sekolah
1. Pada
waktu berbaris upacara dan selama kegiatan belajar berlangsung, baik di dalam
maupun di luar kelas, para siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah
lengkap dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Senin
Putra
- Seragam merah putih, pakaian dimasukan ke dalam celana, memakai topi, dan dasi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, pakaian dimasukan, Jilbab, dan topi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putra
- Seragam merah putih, pakaian dimasukan ke dalam celana, memakai topi, dan dasi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, pakaian dimasukan, Jilbab, dan topi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
b.
Selasa
Putra
- Seragam batik
JSIT, celana putih, dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam
dan kaos kaki putih.
Putri
-
Seragam batik JSIT, rok putih, pakaian tidak dimasukan ke dalam rok, dan
jilbab.
- Sepatu hitam
dan kaoskaki putih.
c. Rabu
Putra
- Seragam merah putih dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, pakaian dimasukan, dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
- Seragam merah putih dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, pakaian dimasukan, dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
d.
Kamis
Putra
- Seragam Khas Uswatun Hasanah warna hijau toska dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam Khas Uswatun Hasanah warna hijau toska, pakaian tidak dimasukan ke dalam celana, dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putra
- Seragam Khas Uswatun Hasanah warna hijau toska dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam Khas Uswatun Hasanah warna hijau toska, pakaian tidak dimasukan ke dalam celana, dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
e. Jum’at
Putra
- Seragam Pramuka dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
Putri
- Seragam Pramuka, pakaian dimasukan ke dalam rok, dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
Putra
- Seragam Pramuka dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
Putri
- Seragam Pramuka, pakaian dimasukan ke dalam rok, dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
f. Sabtu
Putra
- Seragam kepanduan dan kaos dimasukan ke
dalam celana.
- Sepatu hitam kaos kaki putih.
Putri
- Seragam kepanduan, kaos tidak dimasukan
ke dalam rok, dan jilbab.
- Sepatu hitam kaos kaki putih.
Keterangan : Baju olah raga wajib diganti
setelah pelajaran olah raga.
Bab
II
LARANGAN
Pasal 1
Perbuatan
Yang Dilarang
1.
Terlambat datang
ke sekolah, ruangan kelas, Mesjid, dan atau aula.
2.
Membuang sampah
tidak pada tempatnya atau meludah secara sembarangan.
3.
Makan pada saat
belajar atau ketika berbaris/upacara dan di dalam mesjid.
4.
Makan dan minum
sambil berdiri dan berjalan.
5.
Menghalangi-halangi
orang yang ingin berbuat baik.
6.
Memakai kaos
oblong, topi (selain topi sekolah), aksesoris, lipstick, dan atau make up,
perhiasan mencolok lainnya selama KBM berjalan.
7.
Memakai pakaian
sobek, compang-camping, ketat, trasparan dan atau pakaian terbuka yang
menampakkan bagian-bagian tubuh tertentu yang tidak layak dan tidak sopan untuk
ditampakkan.
8.
Siswa putra
berambut panjang hingga menyentuh telinga dan krah baju, serta kuku panjang dan
kotor.
9.
Siwa putri
berambut terurai. (bagi yang panjangnya melebihi bahu harus diikat).
10. Siswa
putra dan putri menggunakan alas kaki didalam kelas dan atau tidak menggunakan
alas kaki di luar kelas.
11. Membawa
uang jajan, kecuali hari Sabtu (maksimal Rp 5.000,-).
12. Membawa
kendaraan sendiri ke sekolah.
13. Ribut
dan atau bercanda di ruangan kelas, Mesjid dan lingkungan sekolah yang dapat
mengganggu ketenangan kegiatan belajar dan kekhusyuan beribadah.
14. Menggunakan
alat-alat olahraga dalam bentuk apapun di dalam gedung sekolah yang dapat mengganggu
ketenangan belajar.
15. Mengolok-olok
sesama teman dengan Panggilan orang tua, nama-nama binatang dan kata-kata kotor
lainnya.
16. Memindahkan
dan atau mengubah alat-alat yang telah terpasang.
17. Meninggalkan
sekolah atau pelajaran tanpa izin.
18. Menempel
gambar stiker, mencorat-coret atau mengotori gedung, dan fasilitas sekolah.
19. Merusak
barang-barang milik sekolah atau milik orang lain.
20. Membawa
dan menyimpan barang-barang dan atau barang-barang yang tidak ada hubungannya
dengan kegiatan belajar disekolah seperti : Senjata tajam, majalah terlarang,
Novel, walkman, gamewatch, PSP,Handphone, dan sebagainya.
21. Merayakan
pesta ritual ulang tahun disekolah dan atau mengadakan pesta sehubungan dengan
perayaan atau peringatan suatu peristiwa yang tidak sesuai dengan syariat
Islam.
22. Berkelahi
atau memancing keributan serta menjadi penyebab terjadinya perkelahian.
Bab
III
SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 1
Siswa
Yang Menerima Sanksi
Setiap siswa yang melanggar tata tertib akan mendapatkan sanksi tanpa terkecuali.
Setiap siswa yang melanggar tata tertib akan mendapatkan sanksi tanpa terkecuali.
Pasal 2
Kategori
Pelanggaran
1. Jenis
sanksi yang dikenakan kepada pelanggar tata tertib siswa, disesuaikan dengan
kategori pelanggaran yang dilakukan.
2. Setiap
bentuk pelanggaran dikategorikan ke dalam empat jenis yaitu : Ringan, Sedang,
Berat dan Berat Sekali.
Pasal 3
Klasifikasi
Pelanggaran
1.
Jenis
pelanggaran diklasifikasikan berdasarkan bobot pelanggaran.
2.
Klasifikasi
pelanggaran sebagai berikut :
a. Ringan, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (1) sampai dengan (11).
b. Sedang, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (12) sampai dengan (17).
c. Berat, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (18) sampai dengan (22).
a. Ringan, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (1) sampai dengan (11).
b. Sedang, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (12) sampai dengan (17).
c. Berat, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (18) sampai dengan (22).
Pasal 4
Bentuk
Sanksi
1. Kategori
Ringan : Teguran Lisan, Hukuman edukatif (menghafal doa harian, Juz ‘ama dan pelajaran
lainnya).
2. Kategori
Sedang : Teguran Tertulis, Hukuman edukatif (menulis Ayat Al-Qur’an, meringkas
buku, dan membuat kliping).
3. Kategori
Berat :Pemanggilan orang tua/wali siswa dengan membuat perjanjian.
4. Kategori
Berat sekali : Dikeluarkan dari SDIT Uswatun Hasanah.
Pasal 5
Perubahan
Sanksi
1. Pelanggaran
kategori ringan apabila dilakukan oleh siswa lebih dari satu kali dalam satu
semester, akan berubah menjadi pelanggaran kategori sedang.
2. Pelanggaran
kategori sedang apabila dilakukan oleh siswa lebih dari tiga kali dalam satu
tahun, akan berubah menjadi pelanggaran kategori berat.
3. Pelanggaran
kategori berat apabila dilakukan oleh siswa lebih dari tiga kali selama masih
siswa SDIT Uswatun Hasanah, akan berubah menjadi pelanggaran kategori berat
sekali.
Bab
IV
TAMBAHAN
1. Hal-hal
yang belum ditentukan atau diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan
kemudian berdasarkan musyawarah dewan guru dan pimpinan.
2. Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Banjar, Juli 2014
Mengetahui,
Kepala
SDIT Uswatun
Hasanah Waka Kesiswaan
Ahmad,
S.Ag Asep Tansur,
S.Th.I
Comments
Post a Comment