Hak Istri Atas Suami



Hilman Fitri
Tenaga Pendidik di SDIT Uswatun Hasanah
Kota Banjar
Islam mengajarkan keadilan kepada umatnya, termasuk dalam keluarga lebih khusus lagi kepada pasangan suami istri. Selain suami yang memiliki hak atas istri, sang istri pun mempunyai hak atas suaminya.
Adapun dasar utama utama suami wajib melaksanakan hak istri atas dirinya adalah firman Allah Ta’alaa:
و عاشروهن بالمعروف.......
“......Dan bergaulah dengan mereka (istri-istri kalian) menurut cara yang selayaknya...”
Khuwailid bin Umar al Khaza’i berkata, Nabi saw. bersabda:
اللهم إني أحرج حق الضعيفين اليتيم و المرأة
“Ya Allah, sesungguhnya saya menganggap berdosa bagi orang yang menyia-nyiakan hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim, dan perempuan.” (HR. Ibnu Majah)*Albani menshahihkannya dalam ash Shihah, 1015
Maksud lafadz “uharriju” adalah menyematkan dosa, yaitu dosa orang yang menyia-nyiakan hak dua orang yakni anak yatim dan perempuan (riyadus shalihiin, 122).
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad jilid 2: 250).
Rasulullah kemudian memberikan cara dalam menyampaikan kebaikan kepada kaum wanita, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda: “Saling berwasiat terhadap wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika/ sekaligus, niscaya kamu akan mematahkannya.” (HR. Bukhari, bab An Nikaah no. 4890)
Adapun hak istri atas suaminya adalah sebagai berikut:
Hakim bin Muawiyah meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: “Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang diantara kami atas suaminya?’ Beliau berkata, ‘Engkau memberinya makan jika engkau makan dan memberinya pakaian jika engkau berpkaian. Janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya, dan jangan engkau diamkan ia kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud bab An Nikah No. 2142)
Maksudnya “laa tuqobbih (jangan menjelek-jelekkan) yaitu jangan mengatakan “Semoga Allah menjelekkan wajahmu.”
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya di sisi yang lain dia akan meridhoi perangainya yang lain.” (HR Muslim, bab Ar Ridho No 1469).
Amr bin al Awsath ra meriwayatkan, bahwasannya ia mendengar Nabi saw bersabda pada haji wada’: “Ketahuilah saling berwasiatlah terhadap wanita dengan kebaikan, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu.” (HR Tirmidzi, bab Tafsirul Quran no. 3087).
Sebagaimana seorang suami mempunyai hak atas istrinya, begitu juga seorang istri mempunyai hak atas suaminya. Klehidupan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan adil kecuali setiap suami maupun istri menunaikan hak pasangan masing-masing.
Adapun hikmah dari untaian hadis di atas:
1.      Seorang istrinya mempunyai hak atas suaminya.
2.      Wajibnya berbuat baik kepada istri.
3.    Petunjuk Rasulullah saw untuk bersabar dalam menghadapi dan mengendalikan istri.
**************************

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة