Hak Istri Atas Suami
Hilman Fitri
Tenaga Pendidik di SDIT Uswatun Hasanah
Kota Banjar
Islam mengajarkan keadilan kepada
umatnya, termasuk dalam keluarga lebih khusus lagi kepada pasangan suami istri.
Selain suami yang memiliki hak atas istri, sang istri pun mempunyai hak atas suaminya.
Adapun dasar utama utama suami wajib
melaksanakan hak istri atas dirinya adalah firman Allah Ta’alaa:
و عاشروهن
بالمعروف.......
“......Dan
bergaulah dengan mereka (istri-istri kalian) menurut cara yang selayaknya...”
Khuwailid bin
Umar al Khaza’i berkata, Nabi saw. bersabda:
اللهم إني أحرج حق الضعيفين اليتيم و المرأة
“Ya
Allah, sesungguhnya saya menganggap berdosa bagi orang yang menyia-nyiakan hak
dua orang yang lemah, yaitu anak yatim, dan perempuan.” (HR. Ibnu Majah)*Albani
menshahihkannya dalam ash Shihah, 1015
Maksud lafadz “uharriju”
adalah menyematkan dosa, yaitu dosa orang yang menyia-nyiakan hak dua orang
yakni anak yatim dan perempuan (riyadus shalihiin, 122).
Dalam riwayat
lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Orang
mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baiknya
kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad jilid 2: 250).
Rasulullah kemudian
memberikan cara dalam menyampaikan kebaikan kepada kaum wanita, sebagaimana
yang diriwayatkan Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda: “Saling berwasiat
terhadap wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari
tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian
paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika/ sekaligus, niscaya kamu
akan mematahkannya.” (HR. Bukhari, bab An Nikaah no. 4890)
Adapun hak
istri atas suaminya adalah sebagai berikut:
Hakim bin
Muawiyah meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: “Aku berkata: “Wahai
Rasulullah, apakah hak istri salah seorang diantara kami atas suaminya?’ Beliau
berkata, ‘Engkau memberinya makan jika engkau makan dan memberinya pakaian jika
engkau berpkaian. Janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau
menjelek-jelekkannya, dan jangan engkau diamkan ia kecuali di dalam rumah.”
(HR. Abu Dawud bab An Nikah No. 2142)
Maksudnya “laa
tuqobbih (jangan menjelek-jelekkan) yaitu jangan mengatakan “Semoga Allah
menjelekkan wajahmu.”
Dalam riwayat
lain, dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah
seorang mukmin membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu
perangainya, niscaya di sisi yang lain dia akan meridhoi perangainya yang lain.”
(HR Muslim, bab Ar Ridho No 1469).
Amr bin al
Awsath ra meriwayatkan, bahwasannya ia mendengar Nabi saw bersabda pada haji
wada’: “Ketahuilah saling berwasiatlah terhadap wanita dengan kebaikan, karena
mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu.”
(HR Tirmidzi, bab Tafsirul Quran no. 3087).
Sebagaimana seorang
suami mempunyai hak atas istrinya, begitu juga seorang istri mempunyai hak atas
suaminya. Klehidupan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan adil kecuali
setiap suami maupun istri menunaikan hak pasangan masing-masing.
Adapun hikmah
dari untaian hadis di atas:
1. Seorang istrinya
mempunyai hak atas suaminya.
2. Wajibnya berbuat
baik kepada istri.
3. Petunjuk Rasulullah
saw untuk bersabar dalam menghadapi dan mengendalikan istri.
**************************
Comments
Post a Comment