Wanita dalam Gelanggang Kepemimpinan
terjemahan oleh Hilman Fitri dari secarik kertas bertuliskan arab gundul dari anak-anak IPAI UPI BANDUNG
.............Setelah tiba di daerah ‘Aka`, bersamaan dengan dilantiknya dengan syarat ia tidak kembali ke pelukan Islam untuk keterakhir kalinya, Ia menjadi pilihan para sukunya, pemimpin yang lapang hatinya, kepadanya segala kebaikan tertuju, serta ia menjadi orang yang terpandang dengan kebaikan-kebaikannya itu. Ia meninggal pada akhir Rabi’ul Awal tahun 655 H.
6. Sulthan Khadijah sang Pemimpin India
Ia adalah sulthan Khadijah binti Umar ibn Shalahuddin al Banjali salah satu pemimpin perempuan dari India. Dia hidup serta tumbuh berkembang dalam pengawasaan ayahnya, ia mempelajari ilmu pengetahuan serta kebudayaan (seni) sehingga menjadikannya termasuk wanita yang beradab, sempurna, serta mempunya pengetahuan luas. Ketika ayahnya meninggal saudara laki-lakinya yang bernama Syihabuddin langsung menggantikan ayahnya sebagai sulthan akan tetapi ia buruk perangainya/ kepemimpinannya sehingga rakyatnya mencabut kepemimpinannya lalu menggantinya dengan saudarinya, Khadijah sebagai sulthan di singgasana ayahnya. Lalu suaminya yaitu Jamaluddin diangkat menjadi menteri penasihat Negara. Sehingga sulthan Khadijah bersandar padanya mengenai persoalan-persoalan penting berikut beliau juga mengadakan pengawasan atas segala urusan Negara dengan pengawasan yang penuh dengan ketelitian. Beliau meninggal dunia tahun 770 H.
***
BAB 2
Hakim Seorang Wanita
Meskipun para fuqaha Islam berselisih pendapat mengenai hukum wanita sebagai Hakim (Al-Qadhi), serta Jumhur ‘Ulama berpandangan secara mutlak untuk tidak diperbolehkannya wanita diangkat sebagai Hakim. Akan tetapi penganut madzhab Hanafi berpandangan boleh (jaiz) menjadikan wanita sebagai pemimpin sebagaimana dibolehkannya persaksian wanita dalam hukum. Sedangkan yang lainnya berpendapat membolehkannya (mubah) secara mutlak atas kepemimpinan wanita pada keseluruhan hukum, diantara yang berpendapat demikian ialah Imam Muhammad ibn Jarir ath-Thabari, Ibn Hazm yang bermadzhab dzahiri, Ibn Tharaaz asy-Syafi’I, Ibn Qasim, serta para periwayat dari Imam Malik.
Hanya sumber-sumber sejarah yang tidak tertulis yang sampai kepada kita kecuali satu keadaan saja yang diangkatnya wanita sebagai Qadhi. Ia adalah Tsamula Qahrama`ah yang membantu Ummul Muqtadir.
Qadhi Tsamula Qahrama`ah
Dia adalah orang yang besar pengaruhnya serta pada masa pemimpin dinasti Abbasiyah yaitu Ayyamul Muqtadir ia menjadi orang kepercayaan ummul Muqtadir pada masalah politik dan kenegaraan. Bahkan ummul Muqtadir sangat bersandar pada apa yang diperintahkan Tsamula sehingga ia memberikan kedudukan yang kokoh pada tahun 306 H untuk mengatasi orang-orang yang dzalim. Seharian Ia memperhatikan hukuman bagi orang-orang pada setiap hari Jumat. Lalu orang-orang itu mengingkari dan menganggapnya buruk serta banyak aibnya serta celanya. Lalu Tsamula menjadi seorang Qadhi sehari akan tetapi tidak ada perkara yang mesti di adili. Kemudian hari berikutnya ia menghadirkan Qadhi Abu Hasan ibn Asynaani lalu Ia pun memperbaiki dan serta mengoreksinya, maka ia pun lalu mengeluarkan tanda tangan serta menetapkan langkah-langkah dengan tepat. Maka orang-orang yang didzalimi pun mendapatkan manfaatnya serta orang-orang merasa tenang terhadap akibat yang ditimbulkan dari kepemimpinannya serta pendapatnya. Sehingga para hakim, fuqaha, serta pengamat senantiasa menghadiri majlisnya. Ia wafat pada tahun 317 H.
Namun demikian tidak ada satu catatan pun yang sampai selain kejadian itu saja mengenai pengangkatan wanita sebagai hakim.
BAB 3
WANITA SEBAGAI PRAJURIT SERTA KOMANDAN PRAJURIT
Peranan wanita timbul pada jihad Nafsi berbarengan dengan munculnya peranan laki-laki. Bahkan peran wanita lebih yang sebenarnya lebih mendahului laki-laki karena orang yang mati syahid pertama di jalan Allah adalah wanita yaitu sayyidah Sumayah istrinya Yasir. Selanjutnya Asma’ binti Abu Bakar yang pertama memberikan suplai makanan kepada Nabi saw yang ia ditemani Abu Bakar ra. Sebagaimana ia juga mendapatkan gangguan dari Abu Jahal dengan jalan menyembunyikan informasi keduanya.
Agama Islam menuntut wanita untuk membela negaranya, tanah airnya, serta bangsanya. Sebagaimana hal itu dituntut juga dari laki-laki. Sebagaimana juga Nabi saw telah menetapkan akan keikutsertaan wanita untuk berjihad serta perang. Bahkan seorang wanita telah berperang bersama Nabi saw seperti Ummu Salim ibn Mulhaad, Ummu Haram binti Mulhan, Ummu Harits al Anshari, Ummu Salith, Laila al Ghafariyah, Ka`aibah binti Sa’id al Aslamah, Hamnah binti Jahsyin, Rafidhah al Ansyari, dan Ziyad al Asyja’iyah.
1. Ummu Salim Binti Mulhan Al-Ansyari
Ialah Al-Ghamishaa. Pendapat lain mengatakan: Ar-Rumaisha. Yang lain mengatakan : Sahalah. Dikatakan pula: Aniifah. Dikatakan pula: Rumaitsah, bin Mulhan ibn Khalid ibn Zaid ibn Haram ibn Jundab ibn ‘Amir ibn Ghanam ibn ‘Adi ibn Najar al Anshari dari suku Khazraj. Ia adalah ibunya Anas bin Malik pelayannya Rasulullah saw. Setelah suaminya meninggal yaitu Malik bin An-Nadr. Lalu Abu Thalhah Zaid ibn Sahl al Anshari menikahinya. Lalu ia melahirkan Abu ‘amiir, Abdullah, salah seorang dari anaknya meninggal dan ia diuji keimanannya dengan ujian yang sangat indah. Ia syahid di dekat orang yang sangat dicintainya bersama Rasulullah, sambil ia membawa pedang yang besar. Lalu Abu Thalhah berkata: wahai Rasulullah ini Ummu Salim, ia membawa pedang yang besar. Lalu ia (Ummu Salim) berkata: wahai Rasulullah aku mengambilnya. Sehingga ketika salah seorang kaum musyrik mendekat maka aku belah perutnya lalu Rasulullah saw tersenyum.
2. Ummu Haram Binti Mulhan
Ummu Haram binti Mulhan binti Khalid ibn Zaid bin Haram ibn Jundab ibn Amir ibn Ghanam ibn Adi ibn An-Najar Al-Anshari, an Najariyah, al Madaniyyah. Ia saudarinya Ummu Salim, sekaligus bibinya Anas bin Malik, Istri Ubadah bin Shamit, Hadits ini terdapat pada seluruh kitab Diwan selain kitab Jami’ Abi Isya, ia merupakan wanita yang terhormat, Anas bin Malik dan yang lainnya meriwaytkan hadits darinya.
Pada suatu hari di siang hari Rasulullah tertidur di Rumah Ummu Haram lalu ia bangun sambil tertawa. Ummu Haram bertanya: wahai Rasulullah apa yang membuatmu tertawa? Beliau menjawab: telah diperlihatkan kepadaku segolongan manusia dari umatku yang berlayar di atas lautan seperti para kepala keluarga. Lalu di bertanya kembali: wahai Rasulullah saw apakah Allah membiarkanku untuk tidak termasuk diantara mereka? Beliau menjawab: anda termasuk orang-orang yang pertama (al awaliyyin). Lalu Ubadah bin Shamit menikahinya. Lalu ia pun berperang bersamanya di lautan lalu ia diserang dan lehernya ditebas sehingga ia pun meninggal dunia. Ia berkata: bahwa perang ini dinamai dengan Qabras yang terjadi pada masa kekhalifahan Utsman r.a. Iapun mati syahid serta berperang di jalan Allah swt.
3. Rabi’ah binti Ma’udz
Dia adalah Rabiah binti Ma’udz ibn ‘Afraa` al Anshari dari suku An-Najar. Nabi saw senantiasa mengunjunginya setiap pagi untuk bersilaturahmi. Ia hidup hampir seabad serta banyak meriwayatkan hadits. Telah meriwayatkan darinya Abu Salamah bin Abdurrahman, Salman bin Yassar, Ubadah bin Walid ibn Ubadah, Amr bin Syua’ib, Khalid bin Dzakwan, Abdullah bin Muhammad bin ‘Uqail serta yang lainnya.
Ayahnya termasuk ahli Badar. Ayahnya idbunuh oleh Abu Jahal. Rabiah meninggal pada kekhalifahan Abdul Malik pada usia 75 tahun.
Ia telah berbaiat kepada Rasulullah sedang ia termasuk kepada para sahabat wanita yang mulia………
Dilanjutkan ke halaman 111
.............Setelah tiba di daerah ‘Aka`, bersamaan dengan dilantiknya dengan syarat ia tidak kembali ke pelukan Islam untuk keterakhir kalinya, Ia menjadi pilihan para sukunya, pemimpin yang lapang hatinya, kepadanya segala kebaikan tertuju, serta ia menjadi orang yang terpandang dengan kebaikan-kebaikannya itu. Ia meninggal pada akhir Rabi’ul Awal tahun 655 H.
6. Sulthan Khadijah sang Pemimpin India
Ia adalah sulthan Khadijah binti Umar ibn Shalahuddin al Banjali salah satu pemimpin perempuan dari India. Dia hidup serta tumbuh berkembang dalam pengawasaan ayahnya, ia mempelajari ilmu pengetahuan serta kebudayaan (seni) sehingga menjadikannya termasuk wanita yang beradab, sempurna, serta mempunya pengetahuan luas. Ketika ayahnya meninggal saudara laki-lakinya yang bernama Syihabuddin langsung menggantikan ayahnya sebagai sulthan akan tetapi ia buruk perangainya/ kepemimpinannya sehingga rakyatnya mencabut kepemimpinannya lalu menggantinya dengan saudarinya, Khadijah sebagai sulthan di singgasana ayahnya. Lalu suaminya yaitu Jamaluddin diangkat menjadi menteri penasihat Negara. Sehingga sulthan Khadijah bersandar padanya mengenai persoalan-persoalan penting berikut beliau juga mengadakan pengawasan atas segala urusan Negara dengan pengawasan yang penuh dengan ketelitian. Beliau meninggal dunia tahun 770 H.
***
BAB 2
Hakim Seorang Wanita
Meskipun para fuqaha Islam berselisih pendapat mengenai hukum wanita sebagai Hakim (Al-Qadhi), serta Jumhur ‘Ulama berpandangan secara mutlak untuk tidak diperbolehkannya wanita diangkat sebagai Hakim. Akan tetapi penganut madzhab Hanafi berpandangan boleh (jaiz) menjadikan wanita sebagai pemimpin sebagaimana dibolehkannya persaksian wanita dalam hukum. Sedangkan yang lainnya berpendapat membolehkannya (mubah) secara mutlak atas kepemimpinan wanita pada keseluruhan hukum, diantara yang berpendapat demikian ialah Imam Muhammad ibn Jarir ath-Thabari, Ibn Hazm yang bermadzhab dzahiri, Ibn Tharaaz asy-Syafi’I, Ibn Qasim, serta para periwayat dari Imam Malik.
Hanya sumber-sumber sejarah yang tidak tertulis yang sampai kepada kita kecuali satu keadaan saja yang diangkatnya wanita sebagai Qadhi. Ia adalah Tsamula Qahrama`ah yang membantu Ummul Muqtadir.
Qadhi Tsamula Qahrama`ah
Dia adalah orang yang besar pengaruhnya serta pada masa pemimpin dinasti Abbasiyah yaitu Ayyamul Muqtadir ia menjadi orang kepercayaan ummul Muqtadir pada masalah politik dan kenegaraan. Bahkan ummul Muqtadir sangat bersandar pada apa yang diperintahkan Tsamula sehingga ia memberikan kedudukan yang kokoh pada tahun 306 H untuk mengatasi orang-orang yang dzalim. Seharian Ia memperhatikan hukuman bagi orang-orang pada setiap hari Jumat. Lalu orang-orang itu mengingkari dan menganggapnya buruk serta banyak aibnya serta celanya. Lalu Tsamula menjadi seorang Qadhi sehari akan tetapi tidak ada perkara yang mesti di adili. Kemudian hari berikutnya ia menghadirkan Qadhi Abu Hasan ibn Asynaani lalu Ia pun memperbaiki dan serta mengoreksinya, maka ia pun lalu mengeluarkan tanda tangan serta menetapkan langkah-langkah dengan tepat. Maka orang-orang yang didzalimi pun mendapatkan manfaatnya serta orang-orang merasa tenang terhadap akibat yang ditimbulkan dari kepemimpinannya serta pendapatnya. Sehingga para hakim, fuqaha, serta pengamat senantiasa menghadiri majlisnya. Ia wafat pada tahun 317 H.
Namun demikian tidak ada satu catatan pun yang sampai selain kejadian itu saja mengenai pengangkatan wanita sebagai hakim.
BAB 3
WANITA SEBAGAI PRAJURIT SERTA KOMANDAN PRAJURIT
Peranan wanita timbul pada jihad Nafsi berbarengan dengan munculnya peranan laki-laki. Bahkan peran wanita lebih yang sebenarnya lebih mendahului laki-laki karena orang yang mati syahid pertama di jalan Allah adalah wanita yaitu sayyidah Sumayah istrinya Yasir. Selanjutnya Asma’ binti Abu Bakar yang pertama memberikan suplai makanan kepada Nabi saw yang ia ditemani Abu Bakar ra. Sebagaimana ia juga mendapatkan gangguan dari Abu Jahal dengan jalan menyembunyikan informasi keduanya.
Agama Islam menuntut wanita untuk membela negaranya, tanah airnya, serta bangsanya. Sebagaimana hal itu dituntut juga dari laki-laki. Sebagaimana juga Nabi saw telah menetapkan akan keikutsertaan wanita untuk berjihad serta perang. Bahkan seorang wanita telah berperang bersama Nabi saw seperti Ummu Salim ibn Mulhaad, Ummu Haram binti Mulhan, Ummu Harits al Anshari, Ummu Salith, Laila al Ghafariyah, Ka`aibah binti Sa’id al Aslamah, Hamnah binti Jahsyin, Rafidhah al Ansyari, dan Ziyad al Asyja’iyah.
1. Ummu Salim Binti Mulhan Al-Ansyari
Ialah Al-Ghamishaa. Pendapat lain mengatakan: Ar-Rumaisha. Yang lain mengatakan : Sahalah. Dikatakan pula: Aniifah. Dikatakan pula: Rumaitsah, bin Mulhan ibn Khalid ibn Zaid ibn Haram ibn Jundab ibn ‘Amir ibn Ghanam ibn ‘Adi ibn Najar al Anshari dari suku Khazraj. Ia adalah ibunya Anas bin Malik pelayannya Rasulullah saw. Setelah suaminya meninggal yaitu Malik bin An-Nadr. Lalu Abu Thalhah Zaid ibn Sahl al Anshari menikahinya. Lalu ia melahirkan Abu ‘amiir, Abdullah, salah seorang dari anaknya meninggal dan ia diuji keimanannya dengan ujian yang sangat indah. Ia syahid di dekat orang yang sangat dicintainya bersama Rasulullah, sambil ia membawa pedang yang besar. Lalu Abu Thalhah berkata: wahai Rasulullah ini Ummu Salim, ia membawa pedang yang besar. Lalu ia (Ummu Salim) berkata: wahai Rasulullah aku mengambilnya. Sehingga ketika salah seorang kaum musyrik mendekat maka aku belah perutnya lalu Rasulullah saw tersenyum.
2. Ummu Haram Binti Mulhan
Ummu Haram binti Mulhan binti Khalid ibn Zaid bin Haram ibn Jundab ibn Amir ibn Ghanam ibn Adi ibn An-Najar Al-Anshari, an Najariyah, al Madaniyyah. Ia saudarinya Ummu Salim, sekaligus bibinya Anas bin Malik, Istri Ubadah bin Shamit, Hadits ini terdapat pada seluruh kitab Diwan selain kitab Jami’ Abi Isya, ia merupakan wanita yang terhormat, Anas bin Malik dan yang lainnya meriwaytkan hadits darinya.
Pada suatu hari di siang hari Rasulullah tertidur di Rumah Ummu Haram lalu ia bangun sambil tertawa. Ummu Haram bertanya: wahai Rasulullah apa yang membuatmu tertawa? Beliau menjawab: telah diperlihatkan kepadaku segolongan manusia dari umatku yang berlayar di atas lautan seperti para kepala keluarga. Lalu di bertanya kembali: wahai Rasulullah saw apakah Allah membiarkanku untuk tidak termasuk diantara mereka? Beliau menjawab: anda termasuk orang-orang yang pertama (al awaliyyin). Lalu Ubadah bin Shamit menikahinya. Lalu ia pun berperang bersamanya di lautan lalu ia diserang dan lehernya ditebas sehingga ia pun meninggal dunia. Ia berkata: bahwa perang ini dinamai dengan Qabras yang terjadi pada masa kekhalifahan Utsman r.a. Iapun mati syahid serta berperang di jalan Allah swt.
3. Rabi’ah binti Ma’udz
Dia adalah Rabiah binti Ma’udz ibn ‘Afraa` al Anshari dari suku An-Najar. Nabi saw senantiasa mengunjunginya setiap pagi untuk bersilaturahmi. Ia hidup hampir seabad serta banyak meriwayatkan hadits. Telah meriwayatkan darinya Abu Salamah bin Abdurrahman, Salman bin Yassar, Ubadah bin Walid ibn Ubadah, Amr bin Syua’ib, Khalid bin Dzakwan, Abdullah bin Muhammad bin ‘Uqail serta yang lainnya.
Ayahnya termasuk ahli Badar. Ayahnya idbunuh oleh Abu Jahal. Rabiah meninggal pada kekhalifahan Abdul Malik pada usia 75 tahun.
Ia telah berbaiat kepada Rasulullah sedang ia termasuk kepada para sahabat wanita yang mulia………
Dilanjutkan ke halaman 111
Comments
Post a Comment