PEMBAHARUAN SERTA MEREKONTRUKSI USHUL FIQIH
Di abad modern ini muncul suatu pertentangan yang cukup sengit di kalangan ulama/fuqaha, yaitu; apakah ushul fiqih mesti diperbaharui atau dia sesuatu yang permanen? Sebagaimana kita ketahui, ushul fiqh adalah tempat kembalinya pemecahan hukum ketika terjaadinya pertentangan dan perselisihan, karena itu bagaiman mungkin ushul fiqih diperselisihkan.
Selain itu, sudah sangat populer di kalangan para pelajar bahwa ushul fiqh itu sudah qath'i; dan bila ushul fiqh yang qath'i itu dapat dimasuki ijtihad sebagaimana bidang bidang lainnya, niscaya kita tidak mempunyai tolok ukur dan pedoman untuk memulangkan masalah hukum bila terjadi perselisihan.
Mufti besar saat ini, Yusuf Qardhawi menilai bahwa ushul fiqh dapat diperbaharui dalam arti didalami, ditambahkan keterangannya. Dia tidak setuju dengan pendapat bahwa ushul fiqh adalah seauatu yang qathi sebagaimana dikatakan oleh asy Syatibi. Qardhawi katakan, kaidah dan aturan yang diciptakan oleh para imam dalam ilmu ushul fiqh masih tidak lepas dari silang pendapat, misalnya masalah 'aam dan Khas, mutlak dan muqayyad, mafhum dan manthuq dan lainnya.
Perbedaan perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ushul fiqh adalah suatu yang dzani yang masih penuh dengan perdebatan dan masih mungkin untuk diperbaharui. Maka di zaman modern seperti ini perubahan pola pikir dalam menentukan masalah hukum mutlak diperlukkan. Apalagi bagi yang tidak bisa lepas dari madzhab, harus berupaya mengadakan pendekatan antar madzhab.
***HFD***
Selain itu, sudah sangat populer di kalangan para pelajar bahwa ushul fiqh itu sudah qath'i; dan bila ushul fiqh yang qath'i itu dapat dimasuki ijtihad sebagaimana bidang bidang lainnya, niscaya kita tidak mempunyai tolok ukur dan pedoman untuk memulangkan masalah hukum bila terjadi perselisihan.
Mufti besar saat ini, Yusuf Qardhawi menilai bahwa ushul fiqh dapat diperbaharui dalam arti didalami, ditambahkan keterangannya. Dia tidak setuju dengan pendapat bahwa ushul fiqh adalah seauatu yang qathi sebagaimana dikatakan oleh asy Syatibi. Qardhawi katakan, kaidah dan aturan yang diciptakan oleh para imam dalam ilmu ushul fiqh masih tidak lepas dari silang pendapat, misalnya masalah 'aam dan Khas, mutlak dan muqayyad, mafhum dan manthuq dan lainnya.
Perbedaan perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ushul fiqh adalah suatu yang dzani yang masih penuh dengan perdebatan dan masih mungkin untuk diperbaharui. Maka di zaman modern seperti ini perubahan pola pikir dalam menentukan masalah hukum mutlak diperlukkan. Apalagi bagi yang tidak bisa lepas dari madzhab, harus berupaya mengadakan pendekatan antar madzhab.
***HFD***
Comments
Post a Comment