BERJALAN DI HADAPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT
Dalam pandangan fiqih, seluruh ulama sepakat bahwa berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu tidak membatalkan shalat, namun mereka berselisih dalam hal haramnya.
Maliki, Hanafi, dan Hanbali mengatakan: lewat dihadapan orang yang sedang shalat itu hukumnya haram, baik dihadapan orang yang shalat itu ada penghalang atau tidak. Bahkan Hanafi dan Maliki mengatakan: diharamkan atas orang yang shalat untuk mengerjakan shalatnya, dmana di hadapannya merupakan tempat lalu lalang orang ramai, seandainya ia bisa memilih tempat lainnya yang lebih baik dan tepat untuk melaksanakannya.
Sedangkan, Syafi'i mengatakan: Lewat dihadapan orang yang shalat hukumnya haram apalagi orang yang sedang solat itu tidak meletakkan penghalang. Kalau ada penghalang maka tidak haram dan tidak makruh.
***HFD***
Maliki, Hanafi, dan Hanbali mengatakan: lewat dihadapan orang yang sedang shalat itu hukumnya haram, baik dihadapan orang yang shalat itu ada penghalang atau tidak. Bahkan Hanafi dan Maliki mengatakan: diharamkan atas orang yang shalat untuk mengerjakan shalatnya, dmana di hadapannya merupakan tempat lalu lalang orang ramai, seandainya ia bisa memilih tempat lainnya yang lebih baik dan tepat untuk melaksanakannya.
Sedangkan, Syafi'i mengatakan: Lewat dihadapan orang yang shalat hukumnya haram apalagi orang yang sedang solat itu tidak meletakkan penghalang. Kalau ada penghalang maka tidak haram dan tidak makruh.
***HFD***
Comments
Post a Comment