Kesulitan Ijtihad dan Pemecahannya

Hfd
Tidak semua orang bisa sampai pada derajat mujtahid terlebih mujtahid tam (sempurna). Di Indonesia saja, kita masih sulit untuk mencarinya. Ada Tiga tingkatan yang harus dilalui untuk mencapai derajat mujtahid ini, mulai dari taqlid bagi muqallid, ittiba' bagi muttabi', dan ijtihad bagi mujtahid. Para ulama memang masih berbeda pendapat tentang syarat syarat mujtahid. Ada yang memberikan syarat syarat yang sangat berat, seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang mensyaratkan pengetahuan hadis, di samping harus hafal alquran, minimal harus hafal 500.000 hadis. Ada juga meringankan syarat syaratnya, lebih lebih pada saat sekarang ini. Misalnya tidak perlu hafal alquran karena sudah ada kitab al Mu'jam al mufahras. Dr. Yusuf Qardhawi secara garis besar mengemukakan syarat syarat, yang pada umumnya disepakati oleh para ulama sebagai berikut: 1) harus mengetahui Alquran dan ulumul quran. 2) mengetahui sunnah dan ilmu hadis. 3) mengetahui bahasa Arab. 4) mengetahui tema tema yang sudah merupakan ijma'. 5) mengetahui ushul fiqh. 6) mengetahui asbabun nuzul dan asbabul wurud. 7) mengenal manusia dan alam sekelilingnya. 8) bersifat adil dan takwa. Adapun syarat syarat tambahan yang tidak semua ulama sepakat mengenainya adalah: 1) mengetahui ilmu ushuludin. 2) mengetahui ilmu manthiq. 3) mengetahui cabang cabang fiqih. Dengan syarat syarat ini saja kita dapat menghitung dengan jari jumlah mujtahid di negeri ini. Dalam bidang akidah, seluruh ulama sepakat tentang haram nya taqlid berdasarkan surah Muhammad ayat 19. Apakah dia itu ulama tafsir, ulama fiqih, atau ulama ushul ,sama sama sepakat tentang haramnya taqlid dalam masalah aqidah. Namun dalam bidang fiqih, saya sependapat dengan golongan yang memperbolehkan taqlid kepada seseorang yang dipercayai sudah mencapai derajat mujtahid. Sambil tetap mendidik umat untuk meningkatkannya sampai derajat muttabi', yaitu yang mengikuti gurunya berdasarkan dalil dalil yang dikemukakannya. Dalam hal ini saya cenderung menganjurkan agar kita mampu menciptakan mazhab ukhuwah dan mazhab ijtihad al ummat, melalui ijtihad intiqa'i (eklektik-selektif), yaitu dengan berusaha mengumpulkan pendapat pendapat ulama ulama mujtahidin seperti Ja'far ash Shadiq, Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Zhahiri, Mu'tazilah, dengan memilih yang paling kuat dan cocok untuk saat sekarang ini, sambil memahami dan menghormati pendapat yang kita pilih. Atau dapat saja kita memilih di antara pendapat para fuqaha tujuh sebelum  mujtahidin Ibn Zubair, Thawus, Atha, Hasan, Ibn Sirin, az Zuhri, dan an Nakha'i atau al Laits bin Sa'ad, al Awzai dan sebagainya. Atau selain itu kita memilih pendapat para sahabat (salah satu pendapat) seperti Ali bin Abi Thalib r.a. Umar bin Khaththab, Aisyah r.a. Zaid bin Tsabit dan lainnya dari kalangan ulama sahabat. Seseorang bisa memilih madzhab Ali sambil menghormati pendapat umar yang berbeda dengan Ali. Atau memilih pendapatnya Ibn Abbas sambil menghormati perbedaan pendapatnya dengan Aisyah r.a. jika ada. Karena salah satu sunnah Nabi s.a.w. adalah menghormati perbedaan ijtihad di antara para sahabatnya. Ijtihad intiqai (tarjihi) ini dapat dilaksanakan secara kolektif oleh para ulama yang berkompeten tanpa ada unsur unsur pengaruh politik dari luar.  Dia harus independen dan umat cukuplah mengekuti hasil hasil ijtihad para ulamanya. Kalau pelembagaan ijtihad kolektif ini tidak dapat dilaksanakan misalnya karena ada vested interest dan penyakit penyakit lainnya, maka dalam satu segi kita ikut Syafi'i dalam segi lain kita ikut Maliki dan dalam segi lain barangkali kita akan mengikuti Zhahiri atau Syiah. Hal ini saya anggap bukanlah talfiq karena kita memilih yang paling kuat atau yang paling aman. Sambil menghormati hasil ijtihad ulama ulama yang lain.

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة