GAME ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

HILMAN FITRI
Perkembangan zaman yang semakin, dimana dunia juga mengalami perkembangannya di berbagai bidang. Salah satunya adalah kemajuan di bidang teknologi yaitu pembuatan serta penciptaan game online. Hal itu merupakan hasil dari daya kreativitas yang dipadu dengan gaya nalar yang tinggi sehingga ciptaannya pun tidak hanya digemari oleh kalangan muda akan tetapi juga anak-anak dan orang tua.
Islam merupakan agama realistis, tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia di atas dunia realita dan alam kenyataan. Islam tidak memperlakukan manusia sebagai Malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi Islam memperlakukan manusia sebagai manusia yang suka makan, mencari hiburan bahkan berjalan di pasar-pasar sekalipun.
Game online merupakan game komputer yang dapat dimainkan oleh multi pemain melalui internet. Biasanya disediakan sebagai tambahan layanan perusahaan penyedia jasa online atau dapat diakses langsung dari perusahaan yang mengkhususkan menyediakan game. Memainkan game online terdapat dua perangkat penting yang harus dimiliki pemakainya yaitu seperangkat komputer dengan spesifikasi yang memadai dan koneksi dengan internet.
Adam (http://www.designernotebook.com) mengatakan game online merupakan permainan (games) yang dapat diakses oleh banyak pemain, di mana mesin-mesin yang digunakan pemain dihubungkan oleh suatu jaringan. Dalam wartawarga sejarah video game dan game komputer mencakup rentang waktu sekitar lima dekade, keduanya meraih popularitas sebagai bagian dari peradaban manusia modern di akhir tahun 1970 (http://wartawarga.gunadarma.ac.id).
Fenomena maraknya game online juga bias dilihat dengan maraknya warung internet yang melengkapi fasilitas game online dalam tiap komputer yang mereka sediakan, lebih-lebih hanya dengan membayar biaya yang relatif murah yaitu sebesar Rp. 3000 per jamnya menjadikan para konsumennya betah menghabiskan waktu berjam-jam terlibat terlibat dalam kesenangannya bermain game online. Bahkan dengan diciptakannya modem seseorang bisa sampai menghabiskan waktu sepanjang hari dengan melupakan segala kewajibannya hanya untuk menyelesaikan permainan dalam game online tersebut.
Ditemukan kasus di dalam negeri bahwa seorang gadis usia 12 tahun kabur dari rumahnya selama 2 minggu, selama itu gadis tersebut mengaku tinggal di sebuah warnet untuk memainkan game online (Kartinah, http://www.mediaindonesia.com/). Dari data tersebut, dapat diketahui bahwa minat remaja terhadap game online cukup besar. Namun jika kebiasaan bermain ini membawa pada masalah dalam kehidupan nyata maka dapat dikatakan itu merupakan suatu perilaku yang merugikan diri sendiri.
Terdapat dua hal mendasar yang harus diamati untuk mengetahui intensitas penggunaan internet seseorang, yakni frekuensi internet yang sering digunakan dan lama menggunakan tiap kali mengakses internet yang dilakukan oleh pengguna internet. The Graphic, Visualization & Usability Center, the Georgia Institute of Technology menggolongkan pengguna internet menjadi tiga kategori dengan berdasarkan intensitas internet yang digunakan:
1. Heavy users (lebih dari 40 jam per bulan).
2. Medium users (antara 10 sampai 40 jam per bulan).
3. Light users (kurang dari 10 jam per bulan).
Digunakannya istilah kecanduan pada game online merupakan suatu hal yang masih kontroversial, namun beberapa penelitian menemukan data yang mendukung bahwa istilah ini dapat diterima dan digunakan. Data-data tersebut adalah sebanyak 64,45% remaja laki-laki dan 47,85% remaja perempuan usia 12-22 tahun yang bermain game online menyatakan bahwa mereka menganggap diri mereka kecanduan terhadap game online; sebanyak 25,3% remaja laki-laki dan 19,25% remaja perempuan usia 12-22 tahun yang bermain game online mencoba
untuk berhenti main namun tidak berhasil (Yee, http://www.Nickyee.com).
Beberapa fenomena di atas menggambarkan adanya suatu perilaku yang menyimpang yang pada kenyataannya dapat merugikan diri sendiri. Sehingga pada tahapan selanjutnya perilaku tersebut akan membuat pelakunya tidak akan bisa lepas dikarenakan sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-harinya.
Oleh karena itu berdasarkan latar belakang di atas penyusun ingin mengetahui, mengkaji, meneliti, serta mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut dengan menuliskannya dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul “Game Online dalam Perspektif Islam”.
Dalam makalah ini, penyusun menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu system pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang (Nazir, 1988:63).
Sedangkan dalam teknik penyusunan, penyusun menggunakan studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku atau tulisan-tulisan yang berhubungan dengan permasalahan yang penyusun bahas. Selanjutnya data-data dan fakta-fakta yang penulis dapatkan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif, yaitu suatu pengolahan data dari yang bersifat umum kepada data yang bersifat khusus (Wahyu, dkk. 1987:31).
A. Game Online
Secara etimologi kata game berasal dari bahasa inggris yang memiliki beberapa makna. Pertama, form of play or sport with rules. Kedua, sports, esp athletics competition. Ketiga, single part of a match in tennis. Keempat, children’s activity when they play with toys (Oxford University, 2008: 181).
Sedangkan kata game yang dalam bahasa indonesia diartikan dengan kata permainan memiliki pengertian sesuatu yang digunakan untuk bermain; barang atau sesuatu yang dipermainkan; mainan (Setiawan, 2011). Adapun dalam bahasa arab, kata game bermakna لعب او لعبة yang memiliki banyak pengertian diantaranya: Pertama, senda gurau dan hiburan (لهو و تسلية) sebagaimana dalam Al-Quran surat Ali-Imran [3] ayat 185 “tidaklah dunia ini kecuali hanyalah sebuah permainan dan senda gurau saja.” Kedua, ejekan dan sesuatu yang disukai (سخرية و هوي) (Mukhtar, 2008 :2015) sebagaimana tergambar dalam al-Quran surat al-An`aam ayat 70 dalam sebuah perintah-Nya kepada Nabi SAW “Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau…” Ketiga, Olah raga (Syaibah, 1399 H: 818). Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Ia berkata: “Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu (Daud, tt: 285).
Adapun mengenai kata “Online” yang terambil dari bahasa Inggris yakni kata Online yang bermakna terhubung, terkoneksi, aktif dan siap untuk operasi, dapat berkomunikasi dengan atau dikontrol oleh komputer. Online ini juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana sebuah device (komputer) terhubung dengan device lain, biasanya melalui modem.
Oleh karena itu, makna game online adalah sebuah program permainan komputer yang memerlukan koneksi internet saat kita memainkannya yang memiliki berbagai macam tujuan dari penciptaan serta pengembangannya itu.
B. Islam
Kata Islam menurut bahasa berasal dari kata aslama, yang tunduk, patuh, dan berserah diri (Mukhtar, 2008: 1100). Utsaimin (2004:68) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tunduk dan patuh disini ialah tunduknya seorang hamba kepada Tuhan-Nya dengan ketundukkan yang benar-benar disyariatkan, begitu pula dengan tidak mengadakan tandingan (sekutu) bagi Allah dalam peribadahan kepada-Nya, sehingga ia akan diberikan pahala atas apa yang telah dikerjakannya.
Selanjutnya Sauri (2012: 26) mengatakan bahwa Islam secara istilah dapat didefinisikan sebagai nama dari agama wahyu yang diturunkan Allah swt. kepada Rasul-rasul-Nya yang berisi wahyu Allah untuk disampaikan kepada manusia. Agama Islam berisi tentang aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
Adapun al-Khadimi (2001: 14) mengatakan bahwa Islam adalah sikap tunduk serta patuh hanya kepada Allah melalui meng-Esakan-Nya (tidak menyekutukannya dengan sesuatu), beribadah kepada-Nya, serta melakukan yang diperintahkan serta menjauhkan diri dari yang dilarangnya.
Sedangkan pengertian Islam secara syara’ terdapat dalam pada hadits No. 50 (Bukhari, 1422 H: 19) dan pada hadits No. 1 (Muslim, tt: 36) sebagai berikut:
الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Islam dalam hadits ini didefinisikan baik itu secara teoretis maupun secara aplikatif dimana Rasulullah saw mengatakan bahwasannya Islam adalah engkau bersaksi bahwasannya tidak ada yang wajib disembah melainkan Allah serta Muhammad adalah Rasulullah saw, engkau mengerjakan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan, serta mengerjakan haji bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Oleh karena itu dari beberapa definisi di atas terdapat persamaan bahwa Islam ialah sebuah nama bagi agama samawi yang Allah SWT berikan kepada Nabi terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah sebagai risalah terakhir yang sempurna yang di dalamnya terdapat segala perintah yang wajib dikerjakan serta semua larangan yang wajib dijauhi oleh umat manusia seluruhnya.
C. Judi
Secara bahasa (lughah) judi (الميسر) bermakna القمار yaitu setiap yang dapat menghalangi dari mengingat Allah serta sholat (Mukhtar, 2008: 2512). Makna ini sebagaimana Allah ungkapkan dalam Q.S al-Maidah ayat 91 sebagai berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Secara istilah al-Azhariyyu berpendapat bahwa judi (الميسر) adalah unta, harta, serta anggota keluarga yang dipertaruhkan oleh bangsa arab. Dinamai judi karena unta, harta, serta anggota keluarga tersebut dibagi-bagi sehingga menjadi beberapa bagian tergantung akhir permainan tersebut (Al-Qurtubi, 1964: 513).
Sedangkan Mahmud al- Hijazi ( 1413 H :133) berpendapat bahwa judi dikalangan arab merupakan pengundian gelas di depan sepuluh berhala, tujuh berhala memiliki bagian tertentu sedangkan tiga berhala yang lainnya tidak memiliki bagian, maka jikalau ketika pengudiannya itu yang keluar dari tiga berhala yang tidak memiliki bagian maka orang tersebut tidak perlu membayarnya akan tetapi jikalau yang keluar dari tujuh berhala yang memiliki bagian maka ia wajib membayar seperdelapan dari hartanya atau ia membayar dengan 100 unta.
Ketika kita melihat fenomena judi ini dalam bentuk yang lebih modern seperti dalam bentuk game online maka hukumnya sama saja haram karena terdapat unsur-unsur judi di dalamnya yang salah satunya ialah sesuatu yang dipertaruhkan, misalnya uang, barang, bahkan istri maupun anaknya sekalipun bisa dipertaruhkan dalam permainan judi tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Game Online dalam Perspektif Islam
Permasalahan game online dalam khazanah hukum Islam merupakan sebuah permasalahan yang belum ada hukumnya dalam al-Quran maupun al-Hadis karena hal itu timbul setelah manusia melakukan berbagai inovasi di segala bidang kehidupan. Sehingga permasalahan ini sering disebut dengan al-Mas`alatu al-Mu’ashirah (masalah-masalah kontemporer).
Pada dasarnya Islam memandang suatu permainan berdasarkan manfaat serta tujuan dari perilaku tersebut dengan syarat tidak Isyraf yakni menghabiskan kemampuan yang dimiliki untuk memenuhi hawa nafsunya (Qardhawi, 1993: 64).
Kaidah ushul fiqh mengatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya (Az-Zarkasyi, 1994: 212). Sehingga pada asalnya sebuah permainan itu hukumnya boleh. Baik itu yang bersifat offline maupun online. Namun kebolehan tersebut berakhir manakala terdapat unsur-unsur yang dapat merusak atau menimbulkan madharat yang mengakibat hukumnya bergeser dari boleh (mubah) menjadi dilarang (haram) ataupun makruh sesuai dengan kadar kemadharatan yang ditimbulkannya. Sebagaimana terdapat kaidah fiqih (Hamid, 2007: 62) yang mengatakan sebagai berikut:
الضرار يزال
Kemudharatan (harus) dihilangkan.
ما أدى إلى الحرام فهو حرام
Apa (media) yang membawa kepada yang haram maka hal tersebut juga haram hukumnya.
Dalam Islam terdapat standarisasi bagi umat Islam dalam melakukan sesuatu hal. Selama perbuatan yang belum ada dalilnya tersebut tidak memberikan madhrat pada ketentuan yang dijadikan acuan tersebut maka diperbolehkan.
Adapun ketentuan itu para ulama fiqih menamainya dengan maqashidu syariah. Abdurrahman (2000: 7) mengemukakan ketentuan tersebut yang penyusun ringkas sebagai berikut:
1. Hifdzu Diin.
Islam menjelaskan bahwa agama diberikan kepada manusia karena kecenderungan manusia menginginkan sebuah ketentraman, ketenangan, kebahagiaan, serta dorongan untuk memenuhi hasrat fitrahnya untuk beribadah kepada Allah. Sehingga untuk memenuhi itu semua hendaknya ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama itu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jikalau tidak demikian, maka yang akan terjadi ialah ketidakstabilan sosial, ketidaktentraman, dan ketidakbahagiaan.
2. Hifdzu Nafsi.
Diantara hal yang terpenting dalam kehidupan manusia ialah terpeliharanya jiwa serta terjaganya hak hidup yang dimiliki oleh manusia. Untuk memenuhi hal ini maka terdapat beberapa cara diantaranya ialah melalui pernikahan, makan, minum, serta tersedianya pakaian dan tempat tinggal. Sehingga seyogyanya manusia tidak melakukan aktifitas yang tidak memiliki manfaat bagi dirinya.
3. Hifdzu ‘Aqli.
Di dalam agama Islam akal memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Dengan akal, manusia dimuliakan serta memiliki keutamaan dibandingkan makhluk yang lainnya. Demikian juga dengan adanya akal, manusia diberikan anugerah untuk menjadi pemimpin di bumi ini dengan menanggung amanat yang sangat besar di sisi Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Q. S al- Ahzab (33) : 72; “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung. Tetapi semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat). Lalu dipikullah amanat itu oleh manusia”. Berdasarkan ayat ini maka dapat dipahami bahwa Islam secara khusus memberikan kedudukan bagi akal untuk memelihara syariat serta menjaga ketentaraman serta kemakmuran bumi ini.
4. Hifdzu Nasl.
Pemeliharaan ini dimaksudkan untuk menjaga keberadaan manusia di permukaan bumi ini melalui perantaraan memperbanyak keturunan. Hal itu karena Islam mendorong untuk keberlanjutan manusia di bumi ini dengan cara mewariskan bumi ini bagi makhluk yang ada di dalamnya. Sehingga berdasarkan hal itu maka menimbulkan syari’at atau hukum yang lainnya demi keterpeliharaan hal ini. Misalnya, pensyari’atan nikah, memperhatikan pertumbuhan serta pendidikan anak, memperhatikan keselamatan keluarga dari marabahaya, serta menjaga hubungan laki-laki dan perempuan dalam sebuah tatanan sosial yang didasarkan pada aturan bermuamalah dalam Islam.
5. Hifdzu Maal.
Sebagaimana diketahui bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk mempunyai harta dengan berbagai macam cara untuk mendapatkannya. Islam memberikan kebolehan mencari harta selama cara yang dilakukannya itu tidak mengganggu keempat maqashid syari’at yang sebelumnya telah disebutkan. Demikian juga dalam mengeluarkan harta yang telah diperolehnya tersebut. Seperti dilarangnya mencuri, serta membeli barang-barang yang diharamkan.
Kita ketahui pernah terjadi sekelompok Islam yang berpengaruh di Mesir mengecam sebuah permainan game online yang menggambarkan figur dari keyakinan para pemeluk agama saling berkelahi satu sama lain antara Muslim dan Nasrani, dan kelompok tersebut berhasil menuntut supaya game online tersebut di offline kan. Dalam permainan game ‘Faith Fighter’, karakter Yesus, Nabi Muhammad, Budha, Tuhan dan Dewa Hindu Ganesha saling berkelahi satu sama lain dengan latar belakang gedung yang terbakar.
Pada kejadian di atas, adanya reaksi dari sekelompok ulama Islam mengecam sebuah permainan game online dikarenakan permainan tersebut telah menodai agama dengan adanya penggambaran sosok karakter Yesus, Nabi Muhammad, Budha, serta Dewa Ganesha. Oleh karena itu sebuah permainan yang tadinya boleh (mubah) akan menjadi dilarang karena akibat yang akan ditimbulkannya.
B. Hasil Penelitian
1. Wawancara
Wawancara dilakukan pada hari selasa, tanggal 6 November 2012 di gedung Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial (FPIPS) lantai 3 dengan narasumber: Dr. Aam Abdul Salam M.Pd. Ia merupakan dosen jurusan Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI) di Universitas Pendidikan Indonesia. Adapun hasil wawancara yang telah dilakukan penulis, yaitu:
a. Bagaimana hukum permainan dalam perspektif Islam? Apa dalil yang mengharamkan atau menghalalkannya?
Jawaban: jika kita memandang permainan sebagai hal yang sia-sia dan tidak ada manfaatnya tentu tidak dibenarkan. Hal tersebut tercantum dalam surat al-mu’minun dan asy-syu’aro. Namun apabila permainan dipandang sebagai suatu hiburan atau refreshing itu diperbolehkan dengan syarat, dengan batas waktu tertentu dan tidak ada unsur dosanya.
b. Permainan zaman sekarang berbeda dengan dahulu, zaman sekarang bermain game online, bagaimana pendapat bapak?
Jawaban: permainan pada zaman dahulu seperti memanah, berpedang, berkuda, permainan-permainan tersebut dianjurkan oleh Rasulullah untuk mempertahankan diri dan untuk meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan dalam konteks waktu itu. Sedangkan pada zaman sekarang, misalnya permainan game online kita harus mengetahui terlebih dulu maksud permainan itu untuk kepentingan apa. Jika permainan itu dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, tentu boleh. Namun meskipun game tersebut berbasis adu keterampilan tetapi mengandung unsur judi, maka permainan tersebut dilarang. Apalagi dalam melakukannya kita sampai menghamburkan waktu, tenaga, dan uang, ketidakjelasan manfaat bahkan sampai menimbulkan dorongan nafsu, itu menjadi permainan yang sia-sia dan haram hukumnya.
c. Bagaimana hukum bagi orang yang bermain game online tersebut, apakah dia berdosa atau tidak?
Jawaban: pekerjaan menyewakan warnet tidak berdosa. Berdosa itu, apabila si pemilik warnet membiarkan si penyewa terlarut dan tidak mendisiplinkan waktu karena hal itu sama saja dengan menjerumuskan orang yang menyewa melalaikan kwajibannya. Seharusnya si pemilik warnet, memberi peringatan baik berupa teguran langsung, teguran dalam tulisan, alarm pengingat jam salat atau lebih baik lagi saat jam salat, ditutup untuk sementara sehingga sahanya akan lebih berkah.
d. Bagaimana hukumnya orang yang menyewakan tempat game online (warnet)?
Jawaban: mendapatkan uang dari hasil game online tidak dosa, apabila game yang dimainkan sistem permainannya adu keterampilan bukan tebak-tebakan. Adapun judi meerupakan konteks permainan yang tidak rasional. Jadi, jelas kita berdosa apabila memeroleh uang dari hasil judi meskipun melalui media game online.
2. Penyebaran Angket
Penyebaran angket dilakukan kepada mahasiswa secara acak, angket disebar untuk mengetahui frekuensi mahasiswa yang menyukai game online dan pengaruhnya bagi mahasiswa dalm kehidupan sehari-hari.
Dari hasil angket yang telah disebar, kami menyimpulkan beberapa pertanyaan di bawah ini:
Dari gambar di atas memperlihatkan kepada kita bahwasannya para responden kebanyakan lebih memilih bermain game online kadang-kadang dengan mencapai persentase 55%, dibandingkan dengan responden yang memilih jarang (30%), sering (10%), serta sangat sering (5%).
Dari gambar di atas memperlihatkan kepada kita bahwasannya para responden kebanyakan lebih memilih bermain game online dengan menghabiskan waktu 0-3 jam dengan mencapai persentase 65%, dibandingkan dengan responden yang memilih 3-5 (25%), dan 5-7 (10%). Bahkan responden tidak ada yang memilih bermain game online sampai lebih dari 7 jam (0%).
Dari gambar di atas memperlihatkan kepada kita bahwasannya para responden kebanyakan lebih memilih bermain permainan game online poker dengan mencapai persentase 35%, dibandingkan dengan responden yang memilih point blank (25%), lainnya (20%), perfect world ( 15%), dan yang terakhir ialah counter strike dengan persentase 5%.
Dari gambar di atas memperlihatkan kepada kita bahwasannya pilihan para responden kebanyakan lebih memilih bahwa pengaruh game online itu dapat mengakibatkan lupa waktu dengan mencapai persentase 80%, dibandingkan dengan responden yang memilih pengaruhnya pada mampu mengoprasikan computer dengan baik (15%), dan malas belajar (5%). Namun untuk responden ada yang memilih pengaruh dari bermain game online itu boros tidak ada (0%).
Dari gambar di atas memperlihatkan kepada kita bahwasannya pilihan para responden kebanyakan lebih memilih bahwa mereka tidak mengetahui hukum game online dalam Islam dengan persentase mencapai 60%, dibandingkan dengan responden yang memilih mengetahuinya tapi ragu-ragu (15%), tidak peduli (15%), serta tahu hukum bermain game online dalam Islam sebesar (10%).

Comments

  1. Many thanks for your kind invitation. I’ll join you.
    Would you like to play cards?
    Come to the party with me, please.
    See you soon...

    คาสิโนออนไลน์

    คาสิโนออนไลน์

    คาสิโน

    เล่นบาคาร่า

    ReplyDelete
  2. Artikelnya bagus bermanfaat. makasih yah... berkunjung juga ke blog kami :) Game Online

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

المشاكلة في البلاغة

Shalawat Istri Nu Bakti