Aspek Aspek Hukum Pendidikan
Ely Sa’diah & Diadara Sholihati Iskandar

PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Manusia sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa wajib bersyukur atas segala karunia-Nya. Tanpa kehendak-Nya, segala yang di dunia ini tidak akan terjadi begitu saja, begitu juga dengan terselesaikannya chapter report salah satu bab dari bab- bab yang ada pada buku “ Foundation of Education International edition” karangan Ornstein, Levine, dan Guten, yang diterbitkan oleh Wadworth, Cencage Learning. Buku tersebut terdiri dari 15 bab, dan bab yang akan dibahas pada kesempatan kali ini ialah bab ke- 9 yaitu: Legal Aspect of Education (Aspek- Aspek Hukum Pendidkan) yang terdapat pada halaman 242- 284. Laporan ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah landasan pedagogik pada program studi pendidikan bahasa Arab sekolah pascasarjana UPI.
Sebagaimana yang telah diketahui Ali pernah berkata, “Dididklah anak- anakmu dengan cara yang berbeda, karena dia akan dilahirkan untuk zaman yang berbeda dengan kita.” Dari ungkapan tersebut maka perlu adanya kerjasama antara guru dan orang tua dalam mengimplementasikan prinsip tersebut.
Djamarah (2005: 41) mengungkapkan bahwa guru adalah mitra anak dalam kebaikan. Guru yang baik, anak didik pun menjadi baik. Oleh karena itu, seorang guru harus memiliki sikap yang dapat menghantarkan anak ke arah kebaikan sesuai tujuan pendidikan yang ada di Indonesia. Di samping itu, Landasan pedagogik merupakan ilmu dan bidang studi yang menjadi dasar bagi semua orang yang akan menjadi pendidik.
Chapter ini menyajikan gambaran umum mengenai sistem pengadilan di Amerika Serikat dan meneliti topik hukum dan keputusan mahkamah yang paling mempengaruhi sekolah dan guru di masa kini. Topik utama yang kami bahas adalah hak dan kewajiban guru dan siswa, agama dan sekolah, kekerasan di lingkungan sekolah.
Seorang pendidik harus mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan dunia pendidikan, agar para pendidik dapat memberikan pengajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, tempat mengajar, dan kebiasaan yang ada di lingkungan sekolah yang menjadi tempat pendidikan berlangsung. Seorang pendidik juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pendidik, serta hak dan kewajiban peserta didiknya, supaya tidak terjadi kekeliruan dan dapat menjadi pendidik yang profesional dan dapat menjadi teladan yang baik untuk peserta didik dan masyarakat sekitar.
Dalam penyelesaian chapter report ini penulis tidak dapat mengerjakan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Maka dari itu penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen mata kuliah Landasan Pedagogik Dr. Suherman, M.Pd yang telah memberikan arahan dan bimbingan khususnya pada mata kuliah landasan pedagogik ini.
Di samping itu pula, penulis menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Begitu pula makalah ini lebih banyak memaparkan berbagai keterbatasan dan kekurangan penyusunnya. Kekurangan ini tentu saja perlu diperbaiki, dilengkapi, dan terus ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, dengan terbuka dan senang hati penyusun terima kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan makalah ini ke depannya. Demikianlah, semoga bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
INTISARI
Selama enam puluh tahun terakhir, pengadilan telah secara nyata diminta untuk menyelesaikan segala permasalahan yang berhubungan dengan pendidikan umum di Amerika. Meningkatnya pengajuan perkara pendidikan mencerminkan kenyataan bahwa pada masyarakat Amerika pendidikan telah dianggap sebagai hal yang lebih penting dibanding beberapa dekade yang lalu. Pertumbuhan pada proses pengadilan telah disejajarkan. Dan pada level tertentu dipacu oleh peningkatan yang sangat besar pada perundang-undangan negara dan federal yang berpengaruh pada pendidikan.
Dalam bab ini penulis menyajikan ikhtisar sistem pengadilan Amerika dan menguji topik-topik hukum dan putusan-putusan pengadilan yang sangat dipengaruhi oleh sekolah dan guru dewasa ini. Untuk memudahkan penulis serta pembaca, maka penulis membuat point- point instisari sebagai berikut:
A. Sistem Pengadilan
Dalam sistem pengadilan Amerika terdapat dua macam sistem pengadilan, yaitu pengadilan federal dan pengadilan negara. Kasus yang mencakup permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan dapat disidangkan baik pada pengadilan federal maupun pengadilan negara, tergantung pada jenis tuduhan penggugat. Pengadilan federal memutuskan kasus yang menyangkut hukum federal dan undang-undang atau permasalahan konstitusional. Pengadilan negara mengadili kasus yang menyangkut hukum negara, ketentuan konstitusional negara, kebijakan dewan sekolah, atau permasalahan non federal lainnya. Kebanyakan kasus yang berkaitan dengan masalah pendidikan dasar dan lanjutan diajukan pada pegadilan negara. Namun, baik pengadilan negara ataupun pengadilan federal biasanya mengharuskan calon penggugat (pihak yang mengajukan perkara hukum) untuk menyelesaikan jalan administrasi pemecahan masalah yang tersedia sebelum melibatkan sistem pengadilan.
B. Hak dan Kewajiban Guru
Seorang guru memiliki sejumlah hak dan tanggung jawab yang termaktub dalam undang-undang. Berikut adalah hak dan tanggung jawab seorang guru:
1. Pengujian dan investigasi pelamar untuk sertifikasi atau perekrutan.
Seseorang yang ingin mengajar di kelas K-12 harus memiliki sertifikat mengajar yang biasanya diberikan oleh negara hampir di semua tempat di AS. Banyak negara telah mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan pemeriksaan menyeluruh mengenai latar belakang calon guru dan pada batas tertentu persyaratan ini juga digunakan untuk guru yang sudah bekerja yang mencari sertifikasi ulang. Beberapa kasus menyebutkan guru saat ini juga harus lulus tes kompetensi untuk melanjutkan pekerjaan
2. Kontrak kerja dan masa jabatan.
Guru akan menerima kontrak tertulis yang akan ditandatangani setelah penunjukkan. Kontrak ini akan merincikan bahwa guru harus mengikuti kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh dewan sekolah. Kontrak ini mengikat kedua belah pihak. Jika ada salah satu pihak yang melanggar maka kontrak tersebut menjadi batal. Beberapa negara memiliki masa percobaan sebelum guru menerima jabatan. Bahkan, beberapa guru dalam jabatan yang pindah daerah akan kehilangan jabatan mereka dan harus menjalani masa percobaan kembali.
3. Proses hukum dalam pemecatan guru.
Proses hukum mengacu pada penggunaan aturan dan prinsip hukum yang tersedia untuk melindungi hak dari terdakwa. Elemen utama dari proses hukum adalah keadilan.
Aturan proses hukum untuk pemecatan guru dalam jabatan.
a) Guru harus diberikan ulasan tertulis dari tuntutan secara detail dan tepat pada waktunya.
b) Guru harus diberikan kesempatan sidang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkannya.
c) Guru memiliki hak untuk diwakili oleh penasehat hukum.
d) Guru dapat menghadirkan bukti tertulis dan bukti lisan, termasuk saksi.
e) Guru dapat melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi dan menentang bukti.
f) Persidangan akan dilakukan di hadapan badan yang tidak berpihak.
g) Guru berhak atas salinan tertulis dari laporan sidang.
h) Guru memiliki hak untuk mengajukan banding kepada otoritas hukum yang lebih tinggi, biasanya adalah sistem peradilan negara.
4. Perundingan dan pemogokan.
Guru memiliki hak untuk membentuk dan tergabung dalam serikat dan organisasi profesional lainnya. Karena pendidikan dianggap sebagai pelayanan publik yang penting, hukum umumnya melarang pemogokan pekerja
5. Perlindungan terhadap penyerangan.
Perlindungan berdasarkan perjanjian
a) Guru dapat menggunakan kekuatan yang wajar dan perlu untuk melindungi diri mereka sendiri dari serangan, dan melindungi properti sekolah dari kerusakan dan/atau penghancuran, dan/atau mencederai orang lain.
b) Siswa yang secara fisik menyerang guru yang menjalankan tugasnya dalam garis kerja, termasuk ekstrakulikuler, harus segera di skors.
c) Guru dapat melaporkan penyerangan kepada hotline jika sekolah mereka tidak melakukan apa-apa terhadap mereka.
6. Perlindungan terhadap penggeledahan dan pengawasan tanpa alasan.
Guru memiliki amandemen ke empat mengenai hak privasi yang melindungi mereka terhadap penggeledahan terbuka tanpa alasan terhadap properti mereka.
7. Kebebasan berekspresi.
Pengadilan telah mengembangkan tiga langkah analisis untuk menilai hak guru dalam kebebasan berekspresi: (1) apakah ekspresi guru dalam mengeluarkan pendapat mencakup permasalahan publik yang menjadi perhatian politik, sosial, atau lainnya terhadap masyarakat, (2) jika iya, pengadilan masih harus menimbang hukum amandemen pertama yang mendorong kewajiban pekerja untuk menciptakan suasana produktif dan harmoni dalam penyampaian pendidikan, dan (3) guru memiliki hak atas bantuan hukum hanya jika ungkapan pendapat mereka dapat ditunjukkan menjadi faktor pendukung pemecatan atau tindakan hukuman lainnya.
8. Kebebasan akademis.
Kebebasan akademis mengacu pada kebebasan guru untuk memilih pokok pelajaran dari materi pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran tanpa adanya campur tangan dari pejabat sekolah atau orang luar. Umumnya pengadilan mempertimbangkan masalah berikut untuk membatasi kebebasan akademis guru: (1) usia siswa dan tingkat kelas, (2) relevansi materi dengan kurikulum, (3) durasi penggunaan materi, (4) penerimaan umum tentang metode pengajaran dalam profesi, (5) ada tidaknya kebijakan awal dewan pengurus mengenai pemilihan materi dan teknik pengajaran, (6) apakah materi tersebut wajib atau pilihan, dan (7) apakah tindakan terhadap guru melibatkan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
9. Guru sebagai panutan atau teladan.
Pembatasan terhadap prilaku guru di luar sekolah dalam cara berpakaian dan berdandan tidak seketat dulu, namun sebagai seorang pelayan publik seorang guru dituntut untuk senantiasa berprilaku baik karena mereka harus menjadi teladan bagi semua orang terutama murid-muridnya.
10. Kewajiban tort dan kelalaian.
Tort adalah kesalahan sipil. Di bawah hukum tort, seseorang yang menderita akibat prilaku orang lain yang tidak senonoh dapat menuntut ganti rugi.
11. Melaporkan pelecehan terhadap siswa.
Hampir di seluruh negara bagian, undang-undang mengharuskan para pendidik untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap anak kepada pihak berwenang atau yang ditunjuk oleh lembaga pelayanan sosial.
12. Hukum mengenai hak cipta.
Hak cipta memberikan pengarang atau seniman kendali terhadap produksi ulang dan distribusi hasil karya yang mereka buat; akibatnya, izin untuk produksi ulang biasanya harus diperoleh dari pemilik hak cipta. Penggunaan yang adil adalah prinsip hukum yang memungkinkan penggunaan materi dengan hak cipta tanpa izin dari pengarang dibawah kondisi spesifik yang terbatas.
A. Hak dan Kewajiban Siswa
Berikut adalah ringkasan beberapa keputusan pengadilan yang paling penting yang melibatkan hak dan tanggung jawab siswa.
1. Kebebasan berekspresi.
Kebebasan berekspresi siswa mencakup kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan dalam berpenampilan. Namun kebebasan siswa dalam mengeluarkan pendapat dibatasi dalam hal publikasi dan media elektronik lainnya. Sedangkan kebebasan dalam berpenampilan juga dibatasi oleh aturan-aturan tertentu yang diteapkan oleh sekolah selama kebijakan tersebut tidak sewenang-wenang.
2. Penskorsan dan pengusiran.
Hampir seluruh sekolah daerah di AS mengembangkan kebijakan tertulis yang mengatur penskorsan dan pengusiran. Kebikajan ini biasanya membedakan antara penskorsan jangka pendek dan penskorsan jangka panjang. Aturan penskorsan jangka pendek khususnya mencakup peringatan lisan atau tertulis yang mendeskripsikan kelakuan buruk, bukti yang mendasari tuduhan, pernyataan mengenai rencana hukuman, dan kesempatan bagi siswa untuk menjelaskan versi mereka dan menyangkal fakta yang diberikan. Pengusiran mengharuskan prosedur proses hukum penuh seperti yang dibutuhkan untuk memecat guru. Sedangkan untuk siswa dengan keterbatasan, kongres telah mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk mempermudah pemerintah untuk menskors siswa cacat yang melanggar aturan kedisiplinan sekolah.
3. Perlindungan dari kekerasan
Para pakar pendidikan memiliki sebuah tugas untuk menghindari terjadinya pelajar berlaku kasar di sekolah atau di saat memperkenalkan sekolah. Ahli pendidikan bertugas untuk “peduli” menjadi sebuah tugas untuk membela tanpa memperhatikan pertanyaan yang berbelit-belit.
Para ahli memberikan toleransi untuk menghindari akibat dan memperbaiki keadaan sekolah yang melibatkan perilaku bertujuan untuk:
a. Memberikan kesempatan pada pelajar untuk berbicara dan dikaitkan dengan kepedulian.
b. Menetapkan fleksibilitas dan pertimbangan alternatif untuk pengambilan keputusan.
c. Kejelasan definisi tentang senjata, perilaku atau obat-obatan.
d. Patuh pada dua proses hukum
e. Penyesuaian kebijakan untuk kebutuhan lokal dan mengulang setiap tahun.
4. Pencarian & Perampasan
Sebuah pencarian biasanya membutuhkan surat perintah yang sah. Pencarian/ penyelidikan dan perampasan yang berlebihan akan menjadi pelanggaran dan keputusan yang tidak sah, karena kemungkinan disebabkan oleh dukungan dari sumpah dan bukti-bukti yang menggambarkan suatu tempat untuk menjadi penyelidikan.
Standar kewenangan sekolah berdasarkan UU yang disetujui dalam pengadilan, yaitu: (1) Pencarian untuk membenarkan suatu permulaan, (2) menggunakan kriteria untuk menemukan penyelidikan.
Penyelidikan terhadap anak yang masih di bawah umur dikatakan sebagai pelanggaran. Ketika melakukan penyelidikan tanpa surat yang sah dan di ikuti garis hukum yang cocok:
- Penyelidikan harus lebih teliti ketika ada kecurigaan tentang bahaya di antara pelajar.
- Loker yang merupakan fasilitas sekolah diselidiki jika ada penyebab yang masuk akal.
- Anjing pelacak digunakan untuk mencium bau loker dan mobil
Beberapa negara, badan perundang-undangannya semua melarang menggunakan hukuman di sekolah, tetapi beberapa undang-undang negara dengan tegas meminta izin hukuman. Cabang kepengurusan mengatur dan tidak mengizinkan menggunakan kekerasan hukuman.
Peraturan dalam pelatihan terhadap hukuman dari 2 pandangan federal. (1) apakah menggunakan hukuman merupakan kejahatan? (2) apakah merupakan larangan ketika meminta hak sebelum menjalankan hukuman.
5. Kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap pelajar
Pengadilan tertinggi memutuskan akan memperkuat kembali larangan kekerasan seksual dan penganiayaan pelajar. Organisasi pengajar selalu menasehati anggotanya agar tidak menyentuh siswanya.
6. Kehadiran siswa dan Home Schooling
Setiap negara bagian memiliki hukum yang mewajibkan anak-anak untuk sekolah, biasanya usia 6 atau 7 tahun sampai usia 16 atau 17 tahun. Semakin banyak orang tua yang keberatan dengan subjek yang di ajarkan di sekolah, metode pengajaran yang digunakan, atau tidak adanya kegiatan keagamaan yang diterapkan di rumah mereka. Namun pada negara hukum, mereka menerapkan peraturan yang berhubungan dengan jam belajar, pengujian, apakah home schooling bisa berpartisipasi dalam ekstrakurikuler dan aktivitas di lingkungan.
B. Agama dan Sekolah
1. Doa, kitab bacaan dan agama yang berkah.
Mahkamah Agung telah memelihara invokasi dimana seorang pendeta membuka dan menutup sekolah dengan menerapkan harapan. Keadilan menurut Anthony kennedy’s v.kurtzman mencatat pendapat-pendapat negara yang melakukan tindakan agama dan melangggar konstitusi. Akibatnya adalah tertundanya beberapa konstitusional penting.
2. Acces sekolah umum bagi kelompok agama
Kasus-kasus Pengadilan tertinggi telah mengajukan mengklarifikasi masalah secara tuntas, tetapi agama dan kelompok-kelompok lain dan kegiatannya harus memiliki kriteria berikut:
· Banyak aktifitas yang berasal dari siswa.
· Sekolah tidak memiliki pendukung untuk aktifitas, tetapi pegawainya mengikuti pertemuan dan mengeluarkan bayaran.
· Orang di luar sekolah tidak secara langsung menghadiri pertemuan. Pemerintah tidak melarang jika pelajar mendiskusikan tentang agama baik dalam individual atau kelompok. Siswa dapat mengungkapkan keyakinan mereka dalam bentuk pekerjaan rumah, karya seni atau yang lainnya. Sekolah tidak memiliki kebijakan untuk memberhentikan siswa yang tidak beragama meskipun hal itu tidak terkait dengan kurikulum.
Pengajaran di sekolah harus bersikap netral terhadap semua agama, siswa dapat menampilkan pesan agamanya pada tampilan pakaian yang diizinkan atau sebanding dengan yang lain. Suatu kelompok agama menyatakan bahwa setiap siswa memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas sekolah.
Pengenalan komunitas keagamaan ke sekolah ini dimaksudkan agar para siswa mampu untuk menolak ketika diajak untuk berpartisispasi dalam kegiatan kejahatan atau radikalisme keagamaan mereka. kelompook bible ini diberikan izin untuk melakukan pertemuan disekolah lain. Akan tetapi administrator menolak permintaan siswa yang berkeinginan untuk bertemu dengan komunitas seperti satanic, ku Klux Klanis atau komunitas- komunitas yang tidak diiinginkan.
PEMBAHASAN
A. Sistem Peradilan di Indonesia
Adapun sistem peradilan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

(Ardimoviz, 2012)
B. Hak dan Kewajiban Guru
Sebagaimana yang telah diketahui guru merupakan suatu profesi. Profesi guru dengan segala kemuliaanya dalam menjalankan tugas, tidak mengenal lelah, maka tak heran jika guru dijuluki dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Karena perjuangan guru yang berperan besar untuk mencerdaskan anak bangsa pun mendapatkan perlindungan atu hak- hak dalam pekerjaannya yang mulia itu.
Disamping itu, Sudarma (2013: 267) menjelaskan bahwa untuk menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, dibutuhkan adanya upaya perlindungan hukum terhadap guru (dan dosen). Kebutuhan perlindungan hukum ini, setidaknya (a) menjaga kenyamanan guru dalam melaksanakan tugas profesi, (b) membangun praktik pendidikan yang berkemanusiaan, dan (c) melindungi guru dari tindakan sewenang- wenang dari pihak lain. Hak dan Kewajiban Guru
Wirawan (2013: 558) menjelaskan hak dan kewajiban guru menurut Pasal 14 UUGD dalam melaksanakan tugasnya guru mempunyai hak sebagai berikut:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban guru dalam UU ini antara lain :
Dalam pasal 7 tedapat beberapa kewajiban guru yaitu:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dalam Pasal 8 s/d Pasal 11 UU Guru dan Dosen, juga diatur dan dijabarkan dalam Pasal 2 s/d Pasal 5, PP No. 74 Tahun 2008 yaitu, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Pasal 20 UUGD dalam melaksanakan tugas profesionalnya guru mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak dan tidak diskriminatif atas dasar pertibangan jenis kelamin, agama, suku, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Adapun mengenai tanggung jawab seorang pendidik atau guru Menurut Wens Tanlain dkk (Djamarah, 2005: 36) guru yang bertanggung jawab memiliki bebrapa sifat, yaitu sebagai berikut:
1. Menerima dan mematuhi norma, nilai- nilai kemanusiaan;
2. Memikul tugas mendidik dengan bebas, berani, gembira (tugas bukan menjadi beban baginya);
3. Sadar akan nilai- nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat- akibat yang timbul (kata hati);
4. Menghargai orang lain, termasuk anak didik;
5. Bijaksana dan hati- hati (tidak nekat, tidak sembrono, tidak singkat akal); dan
6. Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berbicara mengenai tanggung jawab, tak dapat dilepaskan dengan tugas guru sebagai pendidik itu sendiri, bahkan keduanya Nampak sama. Sehubungan dengan itu, Rostiyah (Djamarah, 2005: 38- 39) berpendapat bahwa guru dalam mendidik anak didik bertugas untuk:
1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman- pengalaman.
2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita- cita dan dasar Negara kita Pancasila.
3. Menyiapkan anak menjadi warga Negara yang baik sesuai Undang- Undangndidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II Tahun 1983.
4. Sebagai perantara dalam belajar.
Di dalam proses belajar guru hanya sebagai perantara/ medium, anak harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian insight, sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laku, dan sikap.
5. Guru adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
6. Guru sebagai penghubung antara sekolah masyarakat.
Anak nantinya akan hidup dan bekerja, serta mengabadikan diri dalam masyarakat, dengan demikian anak harus dilatih dan dibiasakan di sekolah di bawah pengawasan guru.
7. Sebagai penegak disiplin, guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani lebih dahulu.
8. Guru sebagai administrator dan manajer.
Disamping mendidik, seorang guru harus dapat mengerjakan urusan tat usaha seperti membuat buku kas, daftar induk, rapor, daftar gaji dan sebagainya, serta dapat mengkoordinasi segala pekerjaan disekolah secara demokratis, sehingga suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan.
9. Pekerjaan guru sebagai suatu profesi.
Orang yang menjadi guru karena terpaksa karena tidak dapat bekerja dengan baik, maka harus menyadari benar- benar pekerjaannya sebagai suatu profesi.
10. Guru sebagai perencana Kurikulum
Guru menghadapi anak- anak setiap hari, gurulah yang paling tahu kebutuhan anak- anak dan masyarakat sekitar, maka dalam penyususnan kurikulum, kebutuhan ini tidak boleh ditinggalkan.
11. Guru sebagai pemimpin (guidance worker)
Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing anak kea rah pemecahan soal, membentuk keputusan, dan menghadpkan anak- anak pada problem.
12. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anank- anak
Guru harus turut aktif dalam segala aktifitas anak, mislanya dalam ektrakulikuler membentuk kelompok belajar dan sebagainya.
Dengan demikian, seorang guru mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku dan perbuataanya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik. Maka dari itu tanggung jawab guru adalah untuk membentuk anak didik agar menjadi orang berasusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang akan datang.
Dengan demikian para Rasul merupakan guru bagi umatnya. Nabi Muhammad menyebut dirinya sebagai guru, dia mengatakan:
إنّ الله لم يبعثني معنتا ولا متعنتا ولكن بعثني معلما ميسرا.
Sesungguhnya Allah tidak mengutusku untuk menekan dan tidak pula untuk menyusahkan, tetapi Dia mengutusku sebagai guru yang memberikan kemudahan.
Alquran dalam beberapa ayat mendeskripsikan tugas Rasul, yang selanjutnya menjadi tugas guru, yaitu sebagai berikut:
· رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (Al Baqarah: 129)
· لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
“sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab dan Al hikmah. dan Sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (Ali Imran: 164)
· هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (Al Jumu’ah :2).
Ayat- ayat di atas menegaskan, bahwa ada tiga hal yang menjadi tugas Rasul yang juga menjadi tugas para guru, yaitu:
1. yatlu ‘alaihim ayat Allah (membacakan ayat- ayat Allah). Artinya seorang guru dituntut agar dapat menyingkap fenomena kebesaran Allah yang terdapat dalam materi yang diajarkannya, sehingga peserta didik dapat memahaminya dan mengikuti pesan- pesan yang terkandung di dalamnya.
2. yu’allihim alkitab wa al hikmah mengajarkan kepada para peserta didik pesan- pesan normative yang terkadung dalam kitab suci. Pesan- pesan tersebut beruapa risalah ilahiah, yang meliputi keimanan, akhlak dan hukum yang mesti dipatuhi untuk kepentingan manusia dalam menjalani kehidupan di dunia dan menghadapi kehidupan di akhirat.
3. Yuzakkihim. Pendidik tidak hanya berkewajiban menanamkan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus membangun moral dan atau membersihkan peserta didiknya dari sifat dan perilaku tercela (Yusuf, 2011: 84- 86)
Jadi, jelas bahwa tugas guru dalam Islam tidak hanya mengajar dalam kelas, tetapi juga sebagai pembawa norma agama ditengah- tengah masyarakat sebagaimana penjelasan dari ketiga ayat Alquran yang telah diuraikan sebelumnya.
C. Hak dan Kewajiban Siswa
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 12 menyatakan mengenai hak dan kewajiban pendidik, yaitu sebagai berikut:
1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing- masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Menurut Al-Ghozali (Ramayulis, 2004: 97) ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
1. Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela. Allah SWT berfirman:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Qs. Ad- Dzariat: 56)
w y7ΰ ¼çms9 ( y7Ï9ºxÎ/ur ßNöÏBé& O$tRr&ur ãA¨rr& tûüÏHÍ>ó¡çRùQ$# ÇÊÏÌÈ
“Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al- An’am: 163)
2. Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi. Allah SWT berfirman:
äotÅzEzs9ur ×öy{ y7©9 z`ÏB 4n<rW{$# ÇÍÈ
“Dan Sesungguhnya hari Kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)” (Qs. Adh-Dhuha: 4).
3. Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya.
4. Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari berbagai aliran.
5. Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
6. Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
7. Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
8. Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
9. Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
10. Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dalam kehidupan dinia akherat.
11. Anak didik harus tunduk pada nasehat pendidik
D. Pendidikan Agama di Sekolah Indonesia
Berbeda dengan pembahasan yang ada pada buku Foundations of Education mengenai kegiatan keagaman di sekolah umum, yang mana pada pembahasan buku tersebut lebih menekankan kepada kegiatan agama Kristen disebuah sekolah umum, seperti membaca bible, dilaksanakannya komunitas agama, mengucapkan janji setia sebelum pelajaran dimulai dan lain sebagainya.
Adapun di Indonesia memiliki tujuan pendidikan yakni “Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Thn 2003).”
Jika dilihat dari tujuan pendidikan Indonesia di atas, menjadi suatu kewajiban sistem pendidikan di Indonesia untuk membekali generasi muda dewasa ini dengan pendidikan agama yang cukup, bahkan di sekolah umum sekalipun.
Pelaksanaan dan perkembangan pendidikan Agama di sekolah umum baik negeri maupun swasta setelah Indonesia merdeka di bagi ke dalam tiga fase, yaitu;
1. Fase pertama sejak tahun 1946 – 1965; yaitu sebagai fase peletakan dasar dan pendidikan agama di sekolah umum. Fase ini dapat dikatakan sebagai fase pencarian bentuk dan masa pembinaan awal.
2. Fase kedua sejak tahun 1966 – 1989; yaitu setelah diadakan Sidang Umum MPRS/1966, TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang pada pasal 1 menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai Universitas.
3. Fase ketiga sejak tahun 1990 – sekarang; yaitu setelah ditetapkan dan diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 tahun 1989) di mana pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan (Ali, 2011).
Mengingat di Indonesia mayoritas penduduknya beragama muslim, tak heran banyak pemikir muslim yang merumuskan tujuan pendidikan agama Islam disuatu sekolah itu sendiri. Maka dari itu, dalam penulisan makalah ini, yang dimaksud kegiatan agama dilaksanakan diskolah umum yaitu agama Islam. Sebagaimana Yusuf (2011: 104) mengungkapkan bahwa tujuan pendidikan Islam, yaitu “membentuk peserta didik menjadi insan yang saleh dan bertaqwa kepada Allah swt.
Secara lebih jelas lagi ia mengungkapkan bahwa terdapat empat hal yang mesti diperkenalkan kepada peserta didik melalui materi pelajaran yang diajarkan dalam setiap bidang ilmu, yaitu:
1. Memperkenalkan kepada mereka, bahwa manusia secara individu adalah makhluk Allah yang mempunyai tanggung jawab dalam kehidupan ini.
2. Memperkenalkan kepada mereka, bahwa manusia sebagai makhluk social adalah anggota masyarakat dan mempunyai tanggung jawab dalam system kemasyarakatan di mana ia berada.
3. Memperkenalkan kepada mereka , bahwa alam ini ciptaan Tuhan dan mengajak peserta didik memahami hikmah Tujuan menciptakannya. Kemudian menjelaskan pula kepada mereka kemestian manusia melestarikannya.
4. Memperkenalkan Pencipta alam kepada para peserta didik dan mendorong meeka beribadah kepadanya.
Ilmu pengetahuan dalam persfektif Islam sangat erat kaitannya dengan iman; iman dibangun atas dasar ilmu pengetahuan, maka berambahnya ilmu identik dengan bertambahnya Iman.
cÎ) Îû È,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur É#»n=ÏF÷z$#ur È@ø©9$# Í$pk¨]9$#ur ;M»tUy Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÉÈ tûïÏ%©!$# tbrãä.õt ©!$# $VJ»uÏ% #Yqãèè%ur 4n?tãur öNÎgÎ/qãZã_ tbrã¤6xÿtGtur Îû È,ù=yz ÏNºuq»uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $uZ/u $tB |Mø)n=yz #x»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß $oYÉ)sù z>#xtã Í$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.
Orang berakal (ulu al-albab) adalah orang yang dapat mengkombinasikan antara zikir dan pikir, atau sebaliknya. Ketika dia berpikir, meneliti atau mengkajialam sekitar muncullah zikirnya dan ketika dia berzikir muncullah pikirannya.
Maka dengan demikian, dapat dipahami bahwa disekolah umum yang notabennya bukan sekolah agama pun perlu adanya pengajar guru kepada siswa mengenai agama.
ISSU RISET/INSPIRASI UNTUK PENELITIAN
Pada bagian ini, penulis ingin mengungkapkan realita mengenai pelaksanaan pendidikan agama Islam disekolah umum yang ada di Indonesia. Kenyataannya pelaksanaan pembelajaran agama Islam disekolah umum bagi peserta didik mengandalkan pendidikan agamanya hanya disekolah. Kendala dan tantangan dalam pelaksanaan pembelajaran agama Islam disekolah umum antara lain karena waktunya sangat terbatas, yaitu hanya dua jam pelajaran perminggu.
Menghadapi kendala dan tantangan ini, maka guru harus berperan aktif memberikan pelajaran keagamaan selain jam pelajaran formal. Adapun cara yang dapat ditempuh sekolah atau guru dalam menambah pembelajaran agama melalui pembelajaran ekstrakurikuler dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran formal di dalam kelas. Mengenai pembelajrannya dapat dilakukan disekolah, yaitu dikelas atau di masjid/mushola sekolah, atau dapat pula dirumah atau tempat yang telah disepakati sebelumnya. Dengang demikian waktu belajranya pun tentu diluar jam pelajaran disekolah (formal). Cara ini memang mebutuhkan fasilitas tambahsan, waktu dan tenaga guru, maka dari situ lah tantangan bagi guru yang tidak hanya mengajar tetapi memiliki semangat dakwah untuk menyebarkan ilmu dimana pun dan kapan pun. Dalam hal ini diperlukan adanya kerjasama yang baik antara orang tua dan guru.
Jika sebelumnya kendala pembelajaran agama Islam disekolah umum kurang berhasil dikarenakan waktu pembelajaran agama yang terbatas, sepertinya alasan tersebut terlaluu umum. Adapun kendala lain di sini adalah masih banyak peserta didik yang diajarkan disekolah namun mereka tidak dapat mengamalkan apa yang tellah diajarkan oleh guru ketika pelajran agama disekolah. Dapat dikatakan bahwa peserta didik pada masa kini pada umumnya banyak paham akan tetapi sedidkit amal. Rasa beragama kurang sekali dibina oleh guru- guru disekolah; mereka mati- matian membina pemahaman dan sedikit membina pengamalan. dan alhasil banyak dari mereka mengetahaui (kognitif) salat itu wajib, tidak atau jarang shalat. Sehubungan dengan itu, Tafsir (2011: 123) jika kita menggunakan teri Bloom, seharusnya pendidikan agma Islam itu membina aspek keterampilan melakukan ajaran agama (psikomotor), membina aspek pengetahuan agama (kognitif), dan aspek iman atau rasa atau sikap beragama (afektif).
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dibahas sebelumnya, berdasarkan buku Foundation of Education, maka di sini penulis sekurang-kurangnya dapat berkesimpulan yakni, sebagai berikut:
1. Badan hukum yang menaungi yang di Negara Amerika ada dua, yaitu pengadilan federal dan pengadilan Negara.
2. Hak dan kewajiban guru ada dua belas, yaitu:
a. Pengujian dan investigasi pelamar untuk sertifikasi atau perekrutan.
b. Kontrak kerja dan masa jabatan.
c. Proses hukum dalam pemecatan guru.
d. Perundingan dan pemogokan.
e. Perlindungan terhadap penyerangan.
f. Perlindungan terhadap penggeledahan dan pengawasan tanpa alasan.
g. Kebebasan berekspresi.
h. Kebebasan akademis.
i. Guru sebagai panutan atau teladan.
j. Kewajiban tort dan kelalaian.
k. Melaporkan pelecehan terhadap siswa.
l. Hukum mengenai hak cipta.
3. Hak dan kewajiban siswa
a. Kebebasan berekspresi.
b. Penskorsan dan pengusiran.
c. Perlindungan dari kekerasan
d. Pencarian dan Perampasan
e. Kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap pelajar
f. Kehadiran siswa dan Home Schooling
4. Agama dan sekolah, di Amerika pun diajarkan mengenai pembelajaran agama disekolah. Hal tersebut tebukti dengan adanya berbagai kegiatan seperti akses pengenalan komunitas keagamaan ke sekolah umum, membaca bible, berdoa, ikrar kesetiaan dll.
5. Hak dan kewajiban guru diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
6. Hak dan kewajiban siswa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003.
7. Pelaksanaan dan perkembangan pendidikan Agama di sekolah yang ada Indonesia di bagi dalam tiga fase, yaitu; fase pencarian bentuk dan masa pembinaan awal, Fase penetapan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai Universitas, dan fase penetapan pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
B. Rekomendasi
Penulis menyadari betul bahwa chapter report ini jauh dari kata sempurna, banyak sekali kekurangan yang terdapat dalam makalah ini baik dari segi penulisan maupun isi. Oleh karena itu, penulis memohon saran, kritik serta masukan dari pembaca untuk perbaikan chapter repor ini.
Berdasarkan atas apa yang telah dibahas dalam chapter repor ini, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut;
1. Bagi Guru
Guru diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta hak dan kewajiban siswa yang harus dipenuhi sehingga proses pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara kondusif dan efisien.
2. Bagi Sekolah.
Sekolah sebaiknya dapat menerapkan hukum-hukum mengenai pendidikan yang berlaku dan melindungi hak-hak guru dan siswa, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Indonesia .
DAFTAR RUJUKAN
Ali. M. Z. (2011). Pendidikan Agama di Sekolah Umum. [Online]. Tersedia: http://alimzebua.wordpress.com/2011/09/14/pendidikan-agama-di-sekolah-umum/ [30 Oktober 2013].
Ardimoviz. (2012). Sistem Peradilan Indonesia [Online]. Tersedia: http://hitamdanbiru.blogspot.com/2012/07/sistem-peradilan-indonesia/ [30 Oktober 2013]
Djarmarah, S. B. (2005). Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif:Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Nurdin, M. (2008). Kiat Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Ar- Ruz Media.
Ornstein, dkk. (2011). Foundations of Education. Kanada : Wadsworth, Cengage Learning.
Ramayulis. (2004). Psikologi Agama. Jakarta: Kalam Mulia.
Sudarma, M. (2013). Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci. Jakarta: Rajawali Press.
Tafsir. A. (2011). Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wirawan. (2013). Kepemimpinan: Teori, Psikologi, Perilaku Organisasi, Aplikasi dan Penelitian. Jakarta: Rajawali Press.
Yusuf, K. M. (2011). Tafsir Tarbawi. Pekanbaru: Zanafa Publishing.
Comments
Post a Comment