Bolehnya bermadzhab selain pada Madzhab yang Empat

Hilman F.
Perkataan Imam Ibn al Shalah bahwa ada ijma', para ulama yang mengatakan bahwa orang tidak boleh keluar dari salah satu madzhab yang empat merupakan pendapat sebagian golongan. Dalam kenyataan, di dunia ini sejak dahulu terdapat puluhan juta umat Islam yang menganut berbagai madzhab di luar madzhab yang empat, dan ajaran ajaran mazhab mazhab itu tetap tercatat dan terpelihara dengan baik. Orang tetap disebut muslim walaupun ia menganut mazhab di luar mazhab yang empat asal ia muqallid maupun muttabi', sekalipun dengan tambahan pengakuan pokok tentang adanya imamah, asal tidak ghuluw (ekstrem).

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة