HAMZAH BAINA BAINA ITU BERHARAKAT ATAU SUKUN?

DIADARA S.I.
Orang-orang Kufah berpendapat bahwa hamzah baina-baina itu sukun sedangkan orang-orang Bashrah berpendapat bahwa ia berharakat.
Adapun orang-orang Kufah berhujjah bahwa dalil sukunnya hamzah baina-baina adalah tidak boleh terletak di awal dan kalau lah keadaan hamzah itu berharakat niscaya diperbolehkan berada di awal namun tatkala hal itu tidak diperbolehkan menunjukkan bahwa asal dari hamzah tersebut sukun karena sebagaimana yang diketahui bahwa sukun tidak dijadikan awal kata.
Sedangkan orang-orang Basrah berhujjah bahwa dalil berharakatnya hamzah baina-baina adalah bahwa ia terletak untuk meringankan hamzah baina-baina dalam sebuah syair dan dikarenakan adanya sukun setelahnya yang terletak pada sebuah tempat yang kalaulah berkumpul didalamnya dua buah suku niscaya kami tidak akan menkasrahkannya, sebuah bait mengenai hal itu ialah sebagaimana syairnya al A’sya:
أَأَنْ رَأَتْ رجلا أعشى أَضَرَّ بِهِ ... رَيْبُ الزَّمَانِ ودَهْرٌ مُفْسِدٌ خَبِلُ
Nun di sana disukunkan sedangkan sebelumnya terdapat hamzah mukhaffafah baina baina lalu diketahui bahwasannya ia berharakat untuk mencegah bertemunya dua sukun dalam keadaan tersebut. Dan hamzah tersebut diharakatkan karena sesuatu yang tidak disukai dalam syair mereka adalah bertemunya dua hamzah dikarenakan mereka merasa berat dan tidaklah dua hamzah itu muncul kecuali hanya terjadi satu kali dalam syair mereka yakni syairnya Quthrub:
فإنك لا تدري متى الموت جائِيءٌ ... ولكنَّ أقصى مُدَّةِ الموتِ عاجلُ
Karena itu belum ada dalam syair mereka yang a’in fi’il-nya dan lam fi’il-nya itu hamzah sebagaimana hal itu terjadi pada kata ya dan wawu pada kata حيًّة، قوَّة atau dalam huruf-huruf shahih seperti طلل، شرر  dan lainnya yang serupa.
Adapun jawaban bagi pernyataannya orang-orang Kufah “sukunnya hamzah baina-baina adalah tidak boleh terletak di awal.” Kami katakana: tidak diperbolehkannya terletak di awal hanya dikarenakan ketika hamzah baina-baina itu mulai dirampas harakatnya dan didekatkan dengan sukun sedangkan ibtida itu hanya terjadi ketika harakat itu telah menetap dalam di dalam kata itu. Sehingga ketika disukunkan atau didekatkan dengan sukun maka kemenetapan harakat tersebut akan hilang oleh karena itu akan mengakibatkan tidak diperbolehkannya berada di awal. 

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة