Boleh Memindahkan Harakat Hamzah Washal kepada Huruf Sukun

DIADARA S.I.
Orang-orang Kufah membolehkan memindahkan harakat hamzah washal kepada huruf sukun sebelumnya. Sedangkan orang-orang Bashrah tidak membolehkannya. Namun mereka (dua golongan ini) sepakat membolehkan memindahkan harakat hamzah qatha’ kepada huruf sukun sebelumnya sebagaimana perkataan mereka;
مَنَ ابُوْكَ، وَكَمِ ابِلِكَ
Adapun orang-orang Kufah hujjahnya dengan melalui naql (wahyu) dan qiyas. Adapun naql yang digunakan ialah firmasn Allah pada surah Ali Imran ayat 1-2 berikut ini;
أَلَمَ (1) اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ (2(
dipindahkan harakat hamzah pada kata الله kepada huruf mim sebelumnya. Lalu telah diceritakan oleh Al Kisaai bahwa sebagian orang Arab membacakan kepadaku surah qaf  pada ayat
مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ مُرِيبن الَّذِي
Difathahkan tanwin karena dipindahkannya fathah hamzah washal pada kata الذي kepada tanwin sebelumnya.
Adapun yang dijadikan qiyas oleh mereka ialah “dikarenakan hamzah washal itu berharakat maka diperbolehkan memindahkan harakatnya itu kepada huruf sukun yang terletak sebelumnya sebagaimana hamzah qatha’ pada perkataan mereka
مَنَ ابُوْكَ، وَكَمِ ابِلِكَ
Serta yang semisalnya.
Adapun orang-orang Bashrah berhujjah bahwatidak diperbolehkannya hal itu karena hamzah yang hanya diperbolehkan memindahkan harakatnya ketika di washalkan ialah hamzah qatha’ sebagaimana dalam kalimat,
مَنَ ابُوْكَ، وَكَمِ ابِلِكَ
Sedangkan dalam hamzah washal itu tidak boleh karena memang perpindahan itu tidak ada yang tak terlihat. Dan kalaulah diperbolehkan memindahkan harakat hamzah washal tersebut maka wajib meletakkan harakat itu ketika washal sehingga menjadi,
قَالَ أَلرَّجُلُ
ذَهَبَ أَلغُلَامُ
Hingga ditetapkan adanya perpindahan harakat hamzah washal tersebut. Sedangkan secara Ijma’ hal itu menunjukkan buruknya pendapat kalian itu.
Adapun jawaban atas hujjah orang-orang Kufah dalam مريبن الذي” yang fathah pada tanwin itu bukanlah karena diberikannya harakat hamzah pada الذي namun karena bertemunya dua tanwin. Harakat fathah itu menyalahi asalnya karena bertemunya dua sukun itu dikarenakan sebelum tanwin itu berharakat kasrah dan sebelum kasrah itu ada huruf ya yang sebelumnya berharakat kasrah pula dan sebagaimana kita tahu bahwa ya itu mengandung dua kasrah maka qira’ah ini menyimpang dari kasrah agar tidak terkumpul lima kasrah yang berturut-turut sebagaimana yang diperkirakan. Sehingga ketika mereka memfathahkan pada kalimat أين ، كيف agar tidak terkumpul antara yaa dan kasrah selain itu juga karena harakat kasrah itu harakat yang paling mudah pengucapannya.
Adapun qira’ah Abi Ja’far,
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةُ اسْجُدُوا
Itu merupakan qira’ah yang dha’if sekali karena pada ahli qira’ah tidak ada yang sependapat dengannya.
Sedangkan ucapan mereka dalam kalimat “ "واحدِ اثنان yang dalnya berharakat kasrah karena  bertemunya harakat hamzah اثنان , karena hamzahnya itu hamzah washal. Maka kami katakan “Hal itu diperbolehkan karena lafad واحد berada dalam keadaan waqf sedangkan lafadz اثنان sebagai musta’nif (yang memulai suatu kata) dan kedudukannya sebagai mubtada’ sehingga hamzahnya menempati kedudukan hamzah qatha’. Oleh karena itu hamzah qatha’ dan hamzah washal itu kedudukannya sama ketika ibtida’ yakni berharakat.


Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة