Bolehnya Memamdudkan Alif Maqsur karena Daruratnya Syair

DIADARA S.I.
Orang-orang Kufah membolehkan memamdudkan alif maqsur itu dikarenakan daruratnya syair dan di antara orang-orang Bashrah yang berpendapat demikian adalah al Akhfasy. Sedangkan orang-orang Bashrah tidak membolehkan hal tersebut
Dan mereka bersepakat membolehkan memaqshurkan alif mamdud dikarenakan daruratnya syair dan di antara orang-orang Kufah yang berpendapat demikian ialah al Farraa’ namun ia memberikan syarat-syarat tertentu untuk itu.
Adapun orang-orang Kufah berhujjah atas bolehnya memamdudkan alif maqshur sebagaimana yang dijumpai dalam syair-syair orang-orang Arab:
(قد علمت أخت بني السِّعْلاء ... وعلمت ذاك مع الجزاء)
(أن نعم مأكول على الخَوَاءِ ... يا لَك من تَمْرٍ ومن شِيشَاءِ)
(يَنْشَبُ في المَسْعَل واللَّهَاءِ)
Lafad السعلاء، الخلاء، اللهاء asalnya semuanya maqshur namun karena daruratnya syair ia dimamdudkan. Maka hal itu menunjukkan bolehnya dilakukan hal tersebut.
Adapun orang-orang Bashrah berhujjah tidak bolehnya memamdudkan alif maqshur karena maqshur itu merupakan asalnya dan yang menunjukkan bahwa maqshurnya sesuatu ialah alifnya yang asli dan tambahan sedangkan alif yang berada pada mamdud hanya alif tambahan bukan asli. Sehingga ketika sesroang tidak mengetahui apakah suatu kalimat itu maqshur atau mamdud maka hendaknya mendahulukan maqshur dari pada mamdud karena hal itu menunjukkan pada aslinya dan kalaulah dibolehkan dimamdudkan yang maqshur maka seseorang tidak akan sampai untuk mengatakan bahwa itu maqshur. Oleh karena itu tidak diperbolehkan. Sedangkan memaqshurkan yang mamdud itu diperbolehkan karena ia akan mengembalikannya ke keadaan awalnya yakni maqshur. Berbeda dengan memamdudkan maqshur karena itu tidak membalikkannya ke keadaan asal walaupun dalam keadaan darurat.
Adapun jawaban untuk perkataan orang-orang Kufah yang berhujjah dengan syair,
(قد علمت أخت بني السِّعْلاء ... وعلمت ذاك مع الجزاء)
(أن نعم مأكول على الخَوَاءِ ... يا لَك من تَمْرٍ ومن شِيشَاءِ)
(يَنْشَبُ في المَسْعَل واللَّهَاءِ)
Tidak bisa dijadikan hujjah syair ini karena syair itu tidak diketahui penyairnya sekaligus syairnya sehingga tidak diperbolehkan berhujjah dengan syair tersebut. Dan kalau lah hal itu shahih maka kami akan takwilkan karena secara dhahir syair itu menyimpang dari yang telah kami putuskan dan jelaskan.

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة