Solidaritas Sosial
Hilman Fitri S.Pd
Ibnu Hazm (al Mahalli, juz 6 hlm. 156) mengatakan “Diwajibkan atas para orang kaya di setiap negara untuk membantu yang miskin. Dan negara harus menuntut mereka yang mempunyai kemampuan untuk membantu yang miskin, memaksa mereka jika tidak diberlakukan zakat. Mereka diberi makanan yang mereka makan setiap hari serta pakaian yang biasa dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Juga memberi tempat perlindungan dari sengatan matahari dan dinginnya udara malam.”
Dalam islam, negara harus menyiapkan kebutuhan rakyatnya-baik yang muslim maupun yang dzimmi-mulai dari pakaian, makanan, perumahan, pengobatan dan sebagainya. Bahkan, juga pelayanan kepada yang membutuhkan, seperti orang yang tidak mampu dan orang lumpuh. Pelayanan seperti itu bukan sekedar untuk menyambung hidup, melainkan harus mencukupi kebutuhannya, yaitu yang dapat mewujudkan tingkat hidup yang layak.
Dalam islam, negara harus menyiapkan kebutuhan rakyatnya-baik yang muslim maupun yang dzimmi-mulai dari pakaian, makanan, perumahan, pengobatan dan sebagainya. Bahkan, juga pelayanan kepada yang membutuhkan, seperti orang yang tidak mampu dan orang lumpuh. Pelayanan seperti itu bukan sekedar untuk menyambung hidup, melainkan harus mencukupi kebutuhannya, yaitu yang dapat mewujudkan tingkat hidup yang layak.
Comments
Post a Comment