Minum dan Makan dalam Bejana Emas dan Perak

Hilman Fitri S.Pd
Islam juga mengatur tempat yang digunakan unruk makan dan minum jangan terabut dari emas dan peral.
Ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Hudzaifah bin Yaman r.a. Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
“Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan menggunakan prirng yang terbuat dari keduanya, karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.” (H.R. Bukhari)
Orang yang minum dari bejana emas dan perak sama seperti menuangkan api neraka ke dalam perutnya. Ummu Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah bersabda:
الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, pada hakikatnya ia menuangkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya.” (H.R. Bukhari)
Makna dari yujarjir (menuangkan) adalah meneguk.
Minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram karena ada larangan dari Rasulullah saw dan ancaman keras terhadap pelakunya.
Adapun hikmah dari untaian hadis ini ialah:
Diharamkannya minum dari bejana (tempat minum) yang terbuat dari emas dan perak.
Perbuatan ini termasuk kategori dosa besar karena terdapat ancaman dengan neraka.

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة