CARA-CARA MADRASAH HADIS MENGISTINBATHKAN HUKUM

Prof. Dr. Hasbie Ash Shidiqie
Apabila para ulama hadis dihadapkan kepada sesuatu masalah, maka mereka mencari penyelesaian masalah itu pada kitabullah, kemudian kepada sunnatur Rasul. Kalau mereka mendapati hadis yang berbeda-beda, mereka mengambil hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang lebih utama. Apabila mereka tidak memperoleh hadis, mereka pun meninjau pendapat sahabat. Jika mereka tidak mendapati pendapat sahabat, mereka mempergunakan ijtihad, atau mereka tidak memberi fatwa. Karena itu mereka tidak suka kepada fiqih iftiradhi dan tak suka bertanya-tanya tentang masalah-masalah yang belum terjadi. Akan tetapi kecenderungan ini tidak lama masanya. Dia telah berakhir dengan wafatnya Imam Dawud ibn Ali. Fuqaha yang datang sesudahnya, semuanya memperhatikan fatwa dan memberikan fatwa terhadap yang telah terjadi atau mungkin terjadi.

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Badi' علم البديع

KAJIAN BALAGHAH: JINAS

المشاكلة في البلاغة