Adab Minum: Bernafas pada Tempat Minum dan Lalat yang ada di Dalamnya
ADAB MINUM
Hilman Fitri S.Pd
Adapun aturan minum dalam Islam adalah dilarang meniup minuman. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri r.a.:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ» فَقَالَ رَجُلٌ: القَذَاةُ أَرَاهَا فِي الإِنَاءِ؟ قَالَ: «أَهْرِقْهَا» ، قَالَ: فَإِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ؟ قَالَ: «فَأَبِنِ القَدَحَ إِذَنْ عَنْ فِيكَ
“Bahwasannya Nabi saw melarang untuk meniup ke dalam minuman.” Kemudian seorang laki-laki berkata, “Lalu bagaimana bila aku melihat kotoran di dalam bejana?” Beliau bersabda, “Kalau begitu, tumpahkanlah.” Ia berkata lagi, “Sungguh, aku tidaklah puas minum dengan sekali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah bejana (tempat untuk minum) dari mulutmu.” (H.R. Tirmidzi)
Senada untuk menguatkan hadis di atas. Dalam riwayat lain, Abu Qatadah r.a. berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
“Bahwasannya Nabi saw melarang menghembuskan nafas di dalam bejana.” (H.R. Al Bukhari)
Petujuk Bagi Orang yang Dalam Minumannya Ada Lalatnya
Terkadang kita mendapati lalat hinggap dalam minuman. Secara refleks, kita tentunya akan membuang minuman tersebut. Hal ini ternyata juga sudah diatur dalam Islam.
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً، وَفِي الآخَرِ دَاءً
“Jika seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan seluruh tubuh lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuang (lalat tersebut), karena pada salah satu sayapnya terdapat penawarnya dan pada sayap lainnya terdapat penyakit.” (H.R. Al Bukhari)
Rasulullah saw melarang bernafas di dalam minuman ketika sedang minum, dan melarang meniup bejana wadah minuman. Hal ini karena bisa menyebabkan bahaya bagi kesehatan dan bisa mengotori minuman jika ada orang lain yang juga ingin minum darinya. Rasulullah saw juga memberikan petunjuk, jika ada lalat yang jatuh ke tempat minum seseorang, maka hendaklah dia mencelupkan seluruh tubuh lalat tersebut sebelum membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya. Ketika penyakit dan penawarnya bercampur dalam minuman, maka dengan izin Allah efek penyakit itu bisa hilang dan minuman itu tidak jadi dibuang.
Adapun hikmah dari untaian hadis ini ialah:
Makruhnya meniup minuman.
Jika seseorang melihat ada kotorang dalam minumannya, hendaknya ia tidak meniupnya melainkan menuangkannya (menumpahkan sedikit).
Disunnahkan bagi yang ingin bernafas ketika sedang minum hendaknya menjauhkan tempat minumannya dari mulutnya.
Bahwasannya minuman yang terdapat lalatnya tidak menjadi najis, bahkan disyariatkan untuk mencelupkan seluruh tubuh lalat itu kmudian membuangnya.
Hilman Fitri S.Pd
Adapun aturan minum dalam Islam adalah dilarang meniup minuman. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri r.a.:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ» فَقَالَ رَجُلٌ: القَذَاةُ أَرَاهَا فِي الإِنَاءِ؟ قَالَ: «أَهْرِقْهَا» ، قَالَ: فَإِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ؟ قَالَ: «فَأَبِنِ القَدَحَ إِذَنْ عَنْ فِيكَ
“Bahwasannya Nabi saw melarang untuk meniup ke dalam minuman.” Kemudian seorang laki-laki berkata, “Lalu bagaimana bila aku melihat kotoran di dalam bejana?” Beliau bersabda, “Kalau begitu, tumpahkanlah.” Ia berkata lagi, “Sungguh, aku tidaklah puas minum dengan sekali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah bejana (tempat untuk minum) dari mulutmu.” (H.R. Tirmidzi)
Senada untuk menguatkan hadis di atas. Dalam riwayat lain, Abu Qatadah r.a. berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
“Bahwasannya Nabi saw melarang menghembuskan nafas di dalam bejana.” (H.R. Al Bukhari)
Petujuk Bagi Orang yang Dalam Minumannya Ada Lalatnya
Terkadang kita mendapati lalat hinggap dalam minuman. Secara refleks, kita tentunya akan membuang minuman tersebut. Hal ini ternyata juga sudah diatur dalam Islam.
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً، وَفِي الآخَرِ دَاءً
“Jika seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan seluruh tubuh lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuang (lalat tersebut), karena pada salah satu sayapnya terdapat penawarnya dan pada sayap lainnya terdapat penyakit.” (H.R. Al Bukhari)
Rasulullah saw melarang bernafas di dalam minuman ketika sedang minum, dan melarang meniup bejana wadah minuman. Hal ini karena bisa menyebabkan bahaya bagi kesehatan dan bisa mengotori minuman jika ada orang lain yang juga ingin minum darinya. Rasulullah saw juga memberikan petunjuk, jika ada lalat yang jatuh ke tempat minum seseorang, maka hendaklah dia mencelupkan seluruh tubuh lalat tersebut sebelum membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya. Ketika penyakit dan penawarnya bercampur dalam minuman, maka dengan izin Allah efek penyakit itu bisa hilang dan minuman itu tidak jadi dibuang.
Adapun hikmah dari untaian hadis ini ialah:
Makruhnya meniup minuman.
Jika seseorang melihat ada kotorang dalam minumannya, hendaknya ia tidak meniupnya melainkan menuangkannya (menumpahkan sedikit).
Disunnahkan bagi yang ingin bernafas ketika sedang minum hendaknya menjauhkan tempat minumannya dari mulutnya.
Bahwasannya minuman yang terdapat lalatnya tidak menjadi najis, bahkan disyariatkan untuk mencelupkan seluruh tubuh lalat itu kmudian membuangnya.
Comments
Post a Comment