Hilman Fitri Syariat Islam melarang minuman khamar (minuman keras) sendiri, baik sampai mengakibatkan mabuk atau tidak. Minum khamar termasuk jarimah hudud dan dihukum dengan delapan puluh jilid sebagai hukuman pokok. Selain Imam Abu Hanifah beserta murid muridnya, para fuqaha sudah bulat pendapatnya bahwa minuman yang memabukkan dalam jumlah banyak maka sekalipun jumlah sedikit yang diminum tetap dilarang, dan dihukum baik bernama khamar atau tidak. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah harus dibedakan antara khamar dengan minuman keras lain. Untuk minum khamar baik mabuk atau tidak mabuk dihukum, sedang untuk minuman keras selain khamar baru baru dihukum apabila sampai memabukkan. Bahan minuman khamar menurut dia adalah perasan anggur jang direbus sampai kurang dari dua pertiganya menjadi hilang. Bahan-bahan pembius seperti candu dipersamakan dengan minuman keras. Akan tetapi tidak dikenakan hukuman had karena hukuman had ini, hanya dikenakan terhadap kemabukan karena m...